Peras Kepala Desa Rp50 juta, Dua Pegawai Kejaksaan Negeri Bintan Diringkus
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meringkus ketiga pelaku pemerasan. Dua di antaranya merupakan pegawai kejaksaan dan satu pihak swasta karena memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan, Kepualauan Riau.
Adapun ketiga pelaku pemerasan tersebut yakni, MR pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, BI pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Bintanserta satu orang swasta berinisial RR.
"Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agustian Sunaryo dalam keterangannya yang diterima, Jumat (2/7).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut, kata Agustian berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kepala Negeri bernomor : 01,02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1Juli 2021. Terhadap ketiga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi dalam kasus ini, tercatat pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
Selanjutnya laporan masuk ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Lalu Asintel Kejati Kepri perintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan yang hasilnya diperoleh informasi bahwa benar ada dua orang Kejaksaan
"Meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa. Atas dasar informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan langsung merespons dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau," paparnya.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 21.30 Wib Tim Intel Kejari Bintan mengamankan dua orang kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp50 juta ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan diperoleh kesimpulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau diperoleh dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai. Sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada tanggal 1 Juli 2021 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan yakni dengan meminta uang sejumlah Rp50 juta.
"Selanjutnya para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan," kata Agustian. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca Selengkapnya