Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Kepala Desa Rp50 juta, Dua Pegawai Kejaksaan Negeri Bintan Diringkus

Peras Kepala Desa Rp50 juta, Dua Pegawai Kejaksaan Negeri Bintan Diringkus Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meringkus ketiga pelaku pemerasan. Dua di antaranya merupakan pegawai kejaksaan dan satu pihak swasta karena memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan, Kepualauan Riau.

Adapun ketiga pelaku pemerasan tersebut yakni, MR pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, BI pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Bintanserta satu orang swasta berinisial RR.

"Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agustian Sunaryo dalam keterangannya yang diterima, Jumat (2/7).

Orang lain juga bertanya?

Penangkapan tersebut, kata Agustian berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kepala Negeri bernomor : 01,02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1Juli 2021. Terhadap ketiga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi dalam kasus ini, tercatat pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.

Selanjutnya laporan masuk ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Lalu Asintel Kejati Kepri perintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan yang hasilnya diperoleh informasi bahwa benar ada dua orang Kejaksaan

"Meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa. Atas dasar informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan langsung merespons dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau," paparnya.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 21.30 Wib Tim Intel Kejari Bintan mengamankan dua orang kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp50 juta ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan diperoleh kesimpulan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau diperoleh dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai. Sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada tanggal 1 Juli 2021 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan yakni dengan meminta uang sejumlah Rp50 juta.

"Selanjutnya para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan," kata Agustian. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri

Pemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada

Tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya

Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya