Diduga peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Syafrudin Kamal Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Syafruddin Kamal Senin (13/3).
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, sebelum ditahan jaksa terlebih dahulu memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap kontraktor.
"Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, dengan cara memberi janji kepada pihak akan memberikan sebuah proyek. Namun sebelum proyek diberikan, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara memaksa," kata Sugeng.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sugeng mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu. Tersangka menjanjikan proyek kepada kontraktor dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 210 juta.
"Si tersangka mengatakan kepada kontraktor itu, jika rekanan tidak mau memberi uang, maka proyek tak diberikan," kata Sugeng.
Karena diimingi janji untuk dapat proyek tersebut, seorang kontraktor memberikan sejumlah uang yang dikirim secara bertahap dengan total jumlah uang yang dikirim sebesar Rp 210 juta.
Setelah permintaan dikabulkan, tersangka berjanji akan memberikan sejumlah proyek. Namun ternyata Syarifuddin ingkar janji, meski uang diterima, proyek tersebut tidak diberikan kepada kontraktor tersebut.
"Proyek yang dijanjikan tidak diberikan kepada kontrator yang sudah memberikan uang itu. Proyek itu diberikan kepada pihak lain dan uang tidak dikembalikan," terang Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang juncto Pasal 11 nomor 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang tidak diperbolehkan.
"Berkas perkara tersangka hampir selesai, saat ini kita titipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk disidangkan," pungkas Sugeng.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaLarangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca Selengkapnya