Peras Kontraktor, Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidang
Merdeka.com - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya, sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, perkara tersebut sebentar lagi dapat dilimpahkan ke persidangan.
Kasus yang menjerat tersangka Retno Tri Utomo ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara tersebut, Retno menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, setelah dinyatakan P21 penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Kejagung ke Kejati Jatim. Rencananya, hal itu akan dilaksanakan pada pekan depan.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
"Rencananya minggu depan tahap dua. Kita akan ke Kejagung," katanya, Jumat (8/3).
Untuk mempercepat ke persidangan, penahanan Tri Utomo rencananya akan dipindahkan dari Kejagung ke Surabaya. Di Surabaya, tersangka rencananya akan ditempatkan di rutan yang berlokasi di area kantor Kejati Jatim.
Dikonfirmasi mengenai tersangka lain dalam kasus ini, dia menyatakan tidak tahu karena kasus tersebut ditangani Kejagung. "Kejati Jatim hanya menjadi tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi guna penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Retno Tri Utomo, PPK PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 ter tanggal 3 Januari 2019.
Dalam kasus ini, tersangka diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Ia diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modusnya, Ia meminta uang disertai dengan ancaman, jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Akibat dugaan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka.
Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaProses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya