Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Kontraktor, Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidang

Peras Kontraktor, Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidang Pemerasan Online. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya, sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, perkara tersebut sebentar lagi dapat dilimpahkan ke persidangan.

Kasus yang menjerat tersangka Retno Tri Utomo ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara tersebut, Retno menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, setelah dinyatakan P21 penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Kejagung ke Kejati Jatim. Rencananya, hal itu akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Rencananya minggu depan tahap dua. Kita akan ke Kejagung," katanya, Jumat (8/3).

Untuk mempercepat ke persidangan, penahanan Tri Utomo rencananya akan dipindahkan dari Kejagung ke Surabaya. Di Surabaya, tersangka rencananya akan ditempatkan di rutan yang berlokasi di area kantor Kejati Jatim.

Dikonfirmasi mengenai tersangka lain dalam kasus ini, dia menyatakan tidak tahu karena kasus tersebut ditangani Kejagung. "Kejati Jatim hanya menjadi tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi guna penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Retno Tri Utomo, PPK PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 ter tanggal 3 Januari 2019.

Dalam kasus ini, tersangka diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Ia diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modusnya, Ia meminta uang disertai dengan ancaman, jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.

Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Akibat dugaan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka.

Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya