Peras mantan pacar, driver GO-JEK kena OTT
Merdeka.com - M Rai Juang (29) harus berhadapan dengan hukum lantaran memeras mantan pacarnya, KS (23). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver GO-JEK ini memeras mantan kekasihnya itu dengan ancaman akan menyebar foto pribadi KS. Pemuda yang beralamat di Helvetia Tengah, Helvetia ini pun diringkus petugas Polsek Deli Tua.
"Tersangka ditangkap dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan AH Nasution, Pangkalan Masyhur pada hari Kamis (27/10) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna, Selasa (1/11).
Rai dan KS pernah berpacaran sekitar 4 bulan. Saat dimabuk asmara, KS pernah mengirim foto pribadinya kepada Rai. Hubungan cinta keduanya akhirnya putus. Rai mengancam akan menyebarkan foto pribadi KS. "Atau korban harus memberikan uang kepadanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Wira.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana polisi melakukan pemerasan? Lantas, bagaimana cara 18 anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap 45 WNA Malaysia? Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
KS mengadukan pemerasan itu ke polisi pada Kamis (27/10). Timsus Polsek Deli Tua langsung bergerak. Mereka mengatur pertemuan antara KS dengan Rai di Jalan AH Nasution.
Hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, Rai datang ke lokasi yang disepakati. Korban kemudian menyerahkan uang kepadanya. Saat penyerahan uang, polisi menyergap tersangka.
"Kita mengamankan barang bukti Rp 2.350.000, handphone, dan sepeda motor Honda Vario BK 5140 ADP," jelas Wira.
Rai langsung menjalani pemeriksaan di Mapolsek Deli Tua. Wira mengatakan, Rai dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaArtis sekaligus youtuber Ria Ricis turut melayangkan laporan polisi, karena merasa menjadi korban pemerasan.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaTindakan kejahatan tak mengenal waktu dan tempat. Menjaga waspada tetap diutamakan terlebih saat berkendara.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Pemilik Rekening yang Dipakai AP Saat Peras Ria Ricis Rp300 Juta
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaFoto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, belum ada kesepakatan berdamai antara pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaJika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaMulanya, RL dan kekasihnya MSS jalan-jalan di sebuah mal kawasan cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca Selengkapnya