Peras pengusaha pupuk, tiga polisi gadungan ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Wanareja Polres Cilacap meringkus tiga anggota sindikat pemeras berkedok polisi. Mereka menggunakan replika airsoft gun dengan enam butir amunisi, satu buah pin pelayanan prima kepolisian, satu emblem 'turn back crime' setiap menjalankan aksinya.
Tiga tersangka bernama Rudi (33), Cepi (34) dan Ndang (44) beraksi dengan mengaku sebagai anggota Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta uang jatah koordinasi terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di Dusun Gayamsari RT 01 RW 04 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Saat ditangkap pada Senin (27/3) di daerah Lakbok Ciamis Jawa Barat, diketahui bahwa pelaku menyimpan delapan kartu identitas wartawan berbagai media. Empat buah KTP palsu milik tersangka Cepi dengan berbagai nama, enam kartu ATM berbagai bank, dua tulisan rajah atau jimat, satu kartu anggota ormas dan satu stempel biro Kompass Indonesia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Kapolsek Wanareja AKP Mudji Ali mengatakan, kronologi kejadian penipuan dan pemerasan bemula pada Senin (20/3) pukul 18.00 WIB. Saat itu korban, Sulistyo (33), warga Dusun Kedungreja Desa Gandrungamngu Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, sedang melakukan Bongkar muatan Pupuk Berubsidi untuk Kelompok Tani 'Agro Makmur' di rumah Wagimin Sumarjo di Dusun Gayamsari RT 01 RW 04 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Kemudian ketiga pelaku datang menghampiri korban dengan mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri dan menanyakan kelengkapan dokumen pendistribusian pupuk bersubsidi. Karena takut, korban menyanggupi hanya bisa memberi Rp 500 ribu dan salah satu pelaku yang bernama Rudi menerima uang tersebut.
"Saat ditanya dokumen pupuk, korban tidak bisa menunjukkan sebab tertinggal di kios. Satu dari tiga orang tersangka, yang mengaku bernama Rudi dan berasal dari Polres Cilacap mengancam akan memproses temuanya tersebut. Ia kemudian meminta uang koordinasi sebesar Rp 5 Juta," kata AKP Mudji, Rabu (29/3).
Kepada korban, Rudi mengatakan, bahwa urusan sudah beres dan tidak diproses. Selang satu hari, Selasa (21/3), Rudi kembali menghubungi korban lewat telepon dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan uang yang sebelumnya ia berikan kurang untuk koordinasi agar usahanya lancar.
"Merasa diperas korban selanjutnya melaporkan ke polisi," katanya.
Dari penangkapan kemudian diketahui bahwa anggota sindikat pemeras berkedok polisi tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Cilacap. AS alias Rudi merupakan warga dusun Klapagada Desa Klapasawit Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, sedang Cepi tercatat sebagai warga kampung Jati Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan ES alias Ndang merupakan warga Dusun Sukamaju Desa Mulyasarui Kecamatan Pataruman Kota Banjar jawa barat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 378 kuhp dan 368 kuhp tentang penipuan dan pemerasan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga polisi terlibat penjualan senjata api ilegal tersebut sudah ditangani Biro Paminal.
Baca SelengkapnyaDari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaTiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus teror penembakan di sejumlah jalan tol dan kampus Unesa, Surabaya. Dua di antara masih berstatus mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan yang sedang berpatroli bergegas melakukan pengepungan dan pengadangan terhadap kendaraan para pelaku tersebut.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka memilih calon korban secara random alias acak.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca Selengkapnya