Peras pengusaha, wartawan Indramayu diciduk tim saber pungli
Merdeka.com - Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meringkus MS alias Monang (44). Kepala biro media cetak Inti Jaya itu diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha, Juliansyah, penyedia jasa pada pemerintah daerah setempat melalui proyek lelang.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah korban melaporkan ulah Monang yang meminta uang dengan menakut-nakuti akan mempublikasikan borok proyek yang tengah dijalankan korban.
Berbekal laporan korban, tim saber pungli langsung bergerak dengan mendatangi tempat penyerahan uang seperti yang diinginkan tersangka di Warung Seblak, Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (21/2) pukul 19.00 WIB.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
"Tim mendatangi tempat yang akan dilakukan penyerahan dan benar pada saat didatangi tersangka telah menguasai uang dengan nilai Rp 4,9 juta," kata Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo, via pesan singkat pada wartawan, Kamis (23/2).
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, pemerasan dilakukan terhadap korban dilakukan ketika media milik Monang pada edisi 23 periode 20-26 Februari memberitakan proyek yang dijalankan korban dengan judul 'Penyedia Jasa diduga Ada Main dengan KPA (kuasa pengguna anggaran)'.
Dalam pemberitaan itu, disebutkan pengerjaan proyek yang dikerjakan pelapor belum selesai. Padahal penyerapan anggaran sudah 100 persen. Dari situ, korban langsung membantah pemberitaan tersebut dan meminta tidak kembali memuat berita yang merugikan perusahaannya. Bukannya berhenti, tersangka justru kerap memanfaatkan cara itu untuk meminta sejumlah uang.
"Tersangka menyanggupi namun dengan syarat pihak pelapor harus memberikan uang dengan jumlah Rp 7 juta, kalau tidak nanti beritanya akan terus dipublikasikan," imbuh Kapolres merunut hasil pemeriksaan terhadap korban.
Akhirnya korban menyanggupi uang Rp 5 juta dan disepakati tersangka. Uang itulah yang mengantarkan tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji karena Tim Saber Pungli Indramayu langsung menangkapnya. Diamankan barang bukti uang Rp 4,9 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu handphone Blackberry, dan satu kliping koran media Inti Jaya edisi 23. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaKeduanya coba memeras calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus. Kemudian dianiaya sejumlah calo atau preman.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar video mengenai pengakuan sejumlah korban interview bodong.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca Selengkapnya