Peras perusahaan Rp 65 juta, 3 petani ditangkap di kamar hotel
Merdeka.com - Kesal tak mendapat jatah, tiga petani asal Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, Apika Amirudin (35), Jameel Abdul Yaser (33), dan Adi Chandra (32), nekat memeras sebuah perusahaan di desanya. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel saat korban memberikan uang hingga Rp 65 juta.
Kepada petugas, Apika, salah satu tersangka mengaku nekat memeras PT Dwinad Nusa sejahtera (DNS) karena perusahaan yang bergerak di pertambangan emas itu tak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Padahal, angkutan operasional dan produksi perusahaan itu melintasi jalan kampung.
Tak mendapat respon, ketiga tersangka mengancam akan mengajak warga setempat memportal pintu masuk jalan agar perusahaan itu tidak bisa bekerja. Jika tidak, perusahaan harus memberikan sejumlah uang damai.
-
Apa yang terjadi pada para penambang emas? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Bagaimana penambang emas bisa terjebak? Diketahui area itu berdekatan dengan sungai dan diduga air sungai menjebol lubang tambang.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
"Kami ancam dulu, mereka (perusahaan) takut jadi kasihkan uang ke kami," ungkap tersangka Apika di Mapolda Sumsel, Kamis (9/7).
Setelah sepakat bertemu untuk menyerahkan uang, ketiga tersangka menemui pihak perusahaan. Namun, perusahaan sudah lebih dulu melapor ke polisi sehingga dilakukan pengintaian.
"Kami mengakui sudah memeras perusahaan itu. Mereka rusak jalan kami. Kalo tidak diperas seperti itu mereka tak akan jera," ujarnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan saat menerima uang yang diminta mereka di sebuah hotel di Lubuk Linggau, Rabu (8/7) sore. Dari penangkapan itu berhasil disita uang hasil pemerasan Rp 65 juta, satu unit mobil Innova hitam bernopol BG 1623 GA dan satu buah handphone milik salah satu tersangka.
"Ketiga tersangka akan kita jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kami sengaja mengintai tersangka saat transaksi itu," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya4.000 hektare lingkungan yang rusak di Kabupaten Merangin akibat PETI.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca SelengkapnyaKejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca Selengkapnya