Peras Rp 1 M, eks Kanit Reskrim Polsekta Bandung divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - AKP Darius Elimanafe divonis lima tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bekas Kanit Reskrim Polsekta Bandung itu dinilai terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perwira polisi itu juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak diganti kurungan hukuman tiga bulan penjara. Darius dinilai telah melakukan pemerasan sebesar Rp 1 miliar lebih terhadap korbannya, yang saat itu tengah ditangani dalam kasus penganiayaan.
Darius mengikuti sidang putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/5) siang. Bertindak sebagai hakim ketua Martahan Pasaribu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
"Menjatuhkan hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martahan dalam amar putusannya.
Putusan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
Untuk memberatkan, Darius kata hakim dinilai tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik. Apalagi Darius merupakan seorang aparat penegak hukum. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Putusan itu langsung direspons kuasa hukum terdakwa, Heri Supriadi dengan upaya banding. Alasannya, majelis hakim dinilai menyampaikan putusan tidak sesuai fakta hukum. "Majelis hanya melihat, dakwaan dan tuntutan. Seharusnya dalam hal ini baik penerima dan pemberian harusnya dihukum," kata Heri usai persidangan. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam uraiannya, kasus itu bermula pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi Tommy Sanjaya bersama Peramadani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari dan menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran diduga belum kembalikan uangnya Rp 6 miliar.
Setelah kejadian tersebut, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung kidul. Atasan laporan Santoso, terdakwa Darius bersama 11 orang timnya melakukan penangkapan terhadap saksi Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo. Selain menangkap Tommy, terdakwa pun menyita beberapa barang milik Tommy, yakni mobil Mercy Type C 250, tas hitam, hp, laptop Appel Macbook, note book Sony Vaio, dan enam botol miras berbagai jenis. Namun setelah sampainya di Polsek Bandung Kidul, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri.
Terdakwa juga mengaku bisa menyelesaikan kasusnya dengan syarat ada imbalan yang harus diberikan. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WiB, paman saksi Tommy Oeun tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui terdakwa untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya. Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso.
Ulah pemerasan itu kemudian dilaporkan pada Propam Polda Jabar yang berujung ditangkapnya terdakwa dengan barang bukti uang miliaran rupiah. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaJPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya