Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Rp 1 M, eks Kanit Reskrim Polsekta Bandung divonis 5 tahun bui

Peras Rp 1 M, eks Kanit Reskrim Polsekta Bandung divonis 5 tahun bui Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - AKP Darius Elimanafe divonis lima tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bekas Kanit Reskrim Polsekta Bandung itu dinilai terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.‎

Perwira polisi itu juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak diganti kurungan hukuman tiga bulan penjara. Darius dinilai telah melakukan pemerasan sebesar Rp 1 miliar lebih terhadap korbannya, yang saat itu tengah ditangani dalam kasus penganiayaan.

Darius mengikuti sidang putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/5) siang. Bertindak sebagai hakim ketua Martahan Pasaribu. ‎

Orang lain juga bertanya?

"Menjatuhkan hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martahan dalam amar putusannya.

‎Putusan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Untuk memberatkan, Darius kata hakim dinilai tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik. Apalagi Darius merupakan seorang aparat penegak hukum. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan itu langsung direspons kuasa hukum terdakwa, Heri Supriadi dengan upaya banding. Alasannya, majelis hakim dinilai menyampaikan putusan tidak sesuai fakta hukum. "‎Majelis hanya melihat, dakwaan dan tuntutan. Seharusnya dalam hal ini baik penerima dan pemberian harusnya dihukum," kata Heri usai persidangan. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam uraiannya, kasus itu bermula pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi Tommy Sanjaya bersama Peramadani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari dan menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran diduga belum kembalikan uangnya Rp 6 miliar.

Setelah kejadian tersebut, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung kidul. Atasan laporan Santoso, terdakwa Darius bersama 11 orang timnya melakukan penangkapan terhadap saksi Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo. Selain menangkap Tommy, terdakwa pun menyita beberapa barang milik Tommy, yakni mobil Mercy Type C 250, tas hitam, hp, laptop Appel Macbook, note book Sony Vaio, dan enam botol miras berbagai jenis. Namun setelah sampainya di Polsek Bandung Kidul, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri.

Terdakwa juga mengaku bisa menyelesaikan kasusnya dengan syarat ada imbalan yang harus diberikan. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WiB, paman saksi Tommy Oeun tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui terdakwa untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya. Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso.

Ulah pemerasan itu kemudian dilaporkan pada Propam Polda Jabar yang berujung ditangkapnya terdakwa dengan barang bukti uang miliaran rupiah. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya