Peras tersangka narkotika, Iptu Sukarmin dibantu tiga rekannya
Merdeka.com - Anggota Kasubnit I Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin diperiksa Propam Polda Metro Jaya, karena ketahuan memeras tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi, agar bebas. Hasil penyelidikan mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan dibantu rekannya yang juga anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir.
"Adapun personel yang kita lakukan penangkapan pertama Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu S, dan tiga anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Aiptu T, Aipda ET, dan Brigadir R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10).
Awi menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) berawal adanya informasi penyalahgunaan wewenang dari oknum Polri di Polsek Gambir yang telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A di sebuah diskotik di kawasan Taman Sari. Lalu pelaku tersebut diperas Rp 300 juta jika ingin bebas.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, lanjutnya, keluarga A tidak menyanggupi hal tersebut. "Keluarganya hanya mampu Rp 100 juta. Tapi setelah dikumpulkan, pihak keluarga A akhirnya bisa mengumpulkan Rp 97 juta untuk kemudian diserahkan kepada oknum Polri tersebut," katanya.
Atas perbuatan para personel tersebut, para pelaku dari kepolisian dijerat Pasal 22 ayat 1 tentang kode etik kepolisian. Empat anggota Polsek Gambir itu pun terancam pidana penjara sembilan tahun.
"Para pelaku pemerasan itu terancam terkena pasal 368 terkait pemerasan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Awi.
Menurut Awi, penyelidikan kasus pemerasan itu bakalan tak berhenti terhadap empat pelaku. Kepolisian juga akan memeriksa pimpinan dari anggota polisi tersebut.
"Kalau melibatkan atasan akan kita periksa. Apakah sudah melaporkan, apakah sudah diperiksa kok bisa lepas. Ini sedang kita kembangkan. Ada kemungkinan tersangka bertambah. Nanti akan dilimpahkan ke Ditreskrimum, ditangani secara pidana," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnya