Peras Warga Rp 100 Juta, Dua Anggota LSM KPK Diringkus Polisi
Merdeka.com - Ketahuan memeras warga dengan modus mengaku sebagai anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), dua warga Madura dicokok polisi. Uniknya, meski mengaku sebagai LSM, mereka melengkapi diri dengan lencana yang bertuliskan mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pelaku yang telah diringkus itu bernama Riski (42), warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang dan Amir Hamzah (38), warga Jalan Pahlawan, Sampang, Madura Jawa Timur.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan lantaran telah melakukan pemerasan terhadap korban atas nama Asbi (32), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Mereka melakukan pemerasan terkait pelaksanaan proyek kelompok masyarakat (Pokmas).
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari korban yang diancam dan diperas oleh kedua pelaku terkait pengerjaan proyek Pokmas irigasi pada tahun 2019.
Saat itu, korban mencoba berkomunikasi dengan tersangka agar hasil temuannya tidak perlu panjang lebar serta tidak menghubungi Ketua Pokmas.
“Terjadilah komunikasi antara korban dengan tersangka, bahkan korban diancam pengerjaan proyek itu mau dilaporkan ke pihak berwenang,” jelasnya, Rabu (24/2).
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Lalu, pada Sabtu (20/2) malam korban menemui ajakan tersangka bertemu di sebuah cafe di Jalan Makboel. Di tempat itulah kedua tersangka ditangkap polisi.
Hafidz memaparkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kartu identitas milik kedua pelaku (Riski dan Amir Hamzah).
"Kami temukan kartu identitas mereka yang tak lain sebagai oknum LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI," imbuhnya.
Selain itu, juga turut disita uang tunai sebanyak Rp19,4 juta, 4 kartu LSM dan lencana milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP iPhone XS, 1 unit HP Vivo, 1 HP Nokia serta bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan kedua pelaku.
"Pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 368 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, saat bertemu korban, tersangka meminta uang Rp100 juta.
“Korban diminta uang Rp 100 juta tapi tidak mau hingga akhirnya deal negosiasi sampai Rp 40 juta, namun saat pertemuan korban hanya membawa uang Rp 19,4 juta dan sisanya mau dibayarkan keesokan harinya,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaDengan tangan diborgol, kedua tersangka bergaya necis menggunakan rompi pink milik kejaksaan agung
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi ini, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.
Baca Selengkapnya