Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Warga Rp 100 Juta, Dua Anggota LSM KPK Diringkus Polisi

Peras Warga Rp 100 Juta, Dua Anggota LSM KPK Diringkus Polisi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Ketahuan memeras warga dengan modus mengaku sebagai anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), dua warga Madura dicokok polisi. Uniknya, meski mengaku sebagai LSM, mereka melengkapi diri dengan lencana yang bertuliskan mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pelaku yang telah diringkus itu bernama Riski (42), warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang dan Amir Hamzah (38), warga Jalan Pahlawan, Sampang, Madura Jawa Timur.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan lantaran telah melakukan pemerasan terhadap korban atas nama Asbi (32), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Mereka melakukan pemerasan terkait pelaksanaan proyek kelompok masyarakat (Pokmas).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari korban yang diancam dan diperas oleh kedua pelaku terkait pengerjaan proyek Pokmas irigasi pada tahun 2019.

Saat itu, korban mencoba berkomunikasi dengan tersangka agar hasil temuannya tidak perlu panjang lebar serta tidak menghubungi Ketua Pokmas.

“Terjadilah komunikasi antara korban dengan tersangka, bahkan korban diancam pengerjaan proyek itu mau dilaporkan ke pihak berwenang,” jelasnya, Rabu (24/2).

Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Lalu, pada Sabtu (20/2) malam korban menemui ajakan tersangka bertemu di sebuah cafe di Jalan Makboel. Di tempat itulah kedua tersangka ditangkap polisi.

Hafidz memaparkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kartu identitas milik kedua pelaku (Riski dan Amir Hamzah).

"Kami temukan kartu identitas mereka yang tak lain sebagai oknum LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI," imbuhnya.

Selain itu, juga turut disita uang tunai sebanyak Rp19,4 juta, 4 kartu LSM dan lencana milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP iPhone XS, 1 unit HP Vivo, 1 HP Nokia serta bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan kedua pelaku.

"Pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 368 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, saat bertemu korban, tersangka meminta uang Rp100 juta.

“Korban diminta uang Rp 100 juta tapi tidak mau hingga akhirnya deal negosiasi sampai Rp 40 juta, namun saat pertemuan korban hanya membawa uang Rp 19,4 juta dan sisanya mau dibayarkan keesokan harinya,” tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan

Baca Selengkapnya
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar

Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ditahan Kejagung Kasus Korupsi, Harvey Moeis & Helena Lim Bergaya Necis Rambut Klimis
VIDEO: Ditahan Kejagung Kasus Korupsi, Harvey Moeis & Helena Lim Bergaya Necis Rambut Klimis

Dengan tangan diborgol, kedua tersangka bergaya necis menggunakan rompi pink milik kejaksaan agung

Baca Selengkapnya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya

Pelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.

Baca Selengkapnya
Dua Copet Nekat Beraksi saat Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Berujung Babak Belur Diamuk Massa
Dua Copet Nekat Beraksi saat Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Berujung Babak Belur Diamuk Massa

Dua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran

Baca Selengkapnya
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram

Masyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Dokter Spesialis Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Dokter Spesialis Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.

Baca Selengkapnya