Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peraturan Gubernur DIY Soal Penyampaian Pendapat Dinilai Mengancam Iklim Demokrasi

Peraturan Gubernur DIY Soal Penyampaian Pendapat Dinilai Mengancam Iklim Demokrasi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pergub ini ditandatangani oleh Sultan HB X pada 4 Januari 2021 yang lalu.

Pergub ini mendapatkan tentangan dari sejumlah elemen dan organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Ada sejumlah pasal dalam Pergub tersebut yang dinilai tak sesuai dengan iklim demokrasi di Indonesia.

ARDY sendiri terdiri dari 27 organisasi masyarakat sipil. Diantaranya adalah LBH Yogyakarta, AJI Yogyakarta, Pusat Studi HAM UII, Walhi Yogyakarta, Jogja Corruption Watch, IDEA Yogyakarta, PPLP KP, Indonesia Court Monitoring (ICM), FNKSDA Yogyakarta, IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta, KPR, SBLP, FPBI Jogja, Serikat Mahasiswa Indonesia Yogyakarta, FPPI Pimkot Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta, dan Social Movement Institute

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menilai dikeluarkan Pergub ini menjadi kado pahit bagi masyarakat. "Pergub ini menjadi kado pahit awal tahun dari Sultan HB X yang bisa membahayakan kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan," kata Yogi dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Yogi menuturkan atas keluarnya Pergub tersebut ARDY pun mengirimkan somasi ke Gubernur DIY. Yogi menegaskan ARDY meminta kepada Gubernur DIY untuk mencabut Pergub no 1 tahun 2021 karena dinilai kontroversial dan mengancam kehidupan demokrasi di DIY.

Dalam Bab III pasal 11 Pergub itu, kata Yogi mengatur bahwa dalam upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum itu, Pemerintah DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara.

"Lewat Pergub ini, tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," tegas Yogi.

Yogi merinci dalam Bab II Pasal 5, Pemerintah DIY mengatur penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan, Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.

Sementara, sambung Yogi, di Pasal 6 membatasi waktu penyampaian pendapat di muka umum itu hanya dalam kurun waktu pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Keanehan lainnya dinilai Yogi ada di Pasal 7. Di pasal itu Pemerintah DIY mengatur setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum juga mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel).

Sementara itu, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyebut jika Pergub nomor 1 tahun 2021 ini bertentangan dengan pernyataan yang pernah diucapkan oleh Sultan HB X.

Tri Wahyu menjabarkan dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Agustus 2020 lalu, Sultan sempat menyatakan bahwa pejabat kini bukanlah pusat kekuasaan.

"Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat. Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan yang Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," papar Tri Wahyu.

Sedangkan menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Shinta Maharani menilai menyatakan pendapat di depan jantung kekuasaan atau simbol kekuasaan seperti di depan Gedung DPRD DIY, kantor gubernur, juga Istana Negara Gedung Agung merupakan hak setiap warga negara.

"Hal itu dilindungi konstitusi yakni pasal 28 E ayat 2 UUD 1945," urai Shinta.

Shinta menilai Pergub DIY nomor 1 Tahun 2021 ini memuat aturan-aturan yang anti-demokrasi. Tak hanya itu,Shinta juga menilai Pergub tersebut bertentangan dengan semangat reformasi 1998 karena melibatkan tentara atau militer dalam koordinasi dan pemantauan penyampaian pendapat di muka umum.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya
AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah
AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah

Akibat, calon yang tidak cukup mendapatkan dukungan partai politik tak bisa ikut berkontestasi. Dan ini dampak, sistem pilkada yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
Relawan Gibran Desak Ade Armando Mundur dari PSI Buntut Ucapan Politik Dinasti di DIY
Relawan Gibran Desak Ade Armando Mundur dari PSI Buntut Ucapan Politik Dinasti di DIY

Ade Armando dinilai sangat mencoreng nama Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando
Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando

Hanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Awal Mula dan Makna Gambar 'Peringatan Darurat' yang Menggema di Medsos
Awal Mula dan Makna Gambar 'Peringatan Darurat' yang Menggema di Medsos

Gambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya