Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Perawan tidak perawan berhak mendapatkan pendidikan'

'Perawan tidak perawan berhak mendapatkan pendidikan' Perempuan penjual keperawanan. istimewa ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kontroversi wacana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan untuk menggelar tes keperawanan bagi siswi yang hendak melanjutkan ke tingkat SMA masih terus bergulir. Salah satu aktivis perempuan, Tunggal Pawestri menilai kebijakan tersebut melanggar hak konstitusi seorang warga negara.

"Maksud dan relevansi tes keperawanan terhadap siswi perempuan dengan pendidikan itu tidak jelas," ujar Tunggal saat jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Kebijakan tersebut, lanjut Tunggal, menabrak pasal 28C ayat 1 UUD 1945 juga pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Sebegitu mendasarnya hak untuk memperoleh pendidikan, hingga hak itu diatur dalam konstitusi sebagai hak konstitusi warga negara. Hak atas pendidikan ini tidak dapat dikurangi atas dasar apapun," tegasnya.

Tunggal pun tidak setuju dengan dalih Dispen Kota Prabumulih, Sumsel yang mengatasnamakan moral dalam menggelar tes keperawanan tersebut. "Ketika melihat sebuah masalah, harus dari akarnya. Akarnya terjadi seks bebas hingga prostitusi itu apa," ucapnya.

Tunggal memaparkan berdasarkan hasil penelitian yang pernah ia lakukan, perilaku seks bebas terjadi lantaran ketidaktahuan remaja akan bahayanya seks bebas.

"Mereka tidak tahu seks bebas bisa merusak kesehatan. Sekarang kalau dari dini saja sudah dicegah untuk melanjutkan pendidikan maka dari mana lagi para remaja tersebut bisa menjadi tahu, bisa belajar," paparnya.

"Jika semua remaja perempuan yang tidak tahu aksesnya di dunia pendidikan tidak diberikan apakah itu akan menyelesaikan problem," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat menambahkan asumsi orang yang masuk sekolah itu orang yang bersih dan tidak berdosa.

"Pandangan kami sekolah itu fungsinya untuk belajar. Orang yang mau belajar itu orang-orang yang belum tahu apa-apa. Kita sebagai warga negara berhak mendapatkannya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Lody juga mengimbau kepada tiap warga negara yang tidak setuju terhadap kebijakan tersebut agar mengambil sikap.

"Kita sebagai warga negara berhak mengatakan uang kita (yang masuk dalam APBN dan APBD) tidak boleh digunakan untuk itu. Cacat tidak cacat, perawan tidak perawan berhak mendapatkan pendidikan," pungkasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah

Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.

Baca Selengkapnya
KPAI Inginkan Pendidikan Seksual Diajarkan Sejak Dini Sebagai Upaya Perlindungan Anak
KPAI Inginkan Pendidikan Seksual Diajarkan Sejak Dini Sebagai Upaya Perlindungan Anak

Pendidikan seksual harus diterapkan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman dasar pada anak

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa

Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi
KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi

Aturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Baca Selengkapnya
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya