Perawat & 4 Pedagang Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Kapuas Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap lima orang terduga pelaku surat palsu bebas Covid-19, salah satu diantaranya oknum perawat yang merupakan pembuat surat palsu tersebut.
"Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur. Kami telah mengamankan lima orang pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini, menggunakan dan membuat surat keterangan palsu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas dilansir Antara, Kamis (6/5).
Kelima pelaku tersebut ditangkap petugas di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu menangkap empat pelaku yakni sebagai pengguna surat keterangan bebas COVID-19 yakni HN, AR, MR dan MN.
-
Siapa yang meragukan tes sidik jari? Banyak ahli di bidang psikologi dan pendidikan meragukan akurasi serta validitas dari tes tersebut.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang mungkin mengalami hasil positif palsu? Jika seseorang melakukan tes kehamilan dalam beberapa hari setelah menerima suntikan hCG, hasilnya mungkin menunjukkan positif palsu.
-
Apa yang diklaim oleh tes sidik jari? Penggunaan tes sidik jari untuk menentukan bakat dan minat anak telah menjadi tren di berbagai kalangan, namun secara ilmiah, klaim yang mendasari metode ini belum terbukti kuat.
-
Bagaimana proses tes kesehatan capres? Proses ini terdiri dari beberapa tahap, termasuk anamnesis (pengumpulan riwayat kesehatan), pemeriksaan jiwa dan adiksi NAPZA, serta pemeriksaan fisik oleh berbagai spesialis medis seperti penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, neurologi, mata, dan banyak lainnya.
-
Kenapa testpack positif palsu bisa terjadi? Hasil positif palsu adalah ketika testpack menunjukkan dua garis—yang menandakan kehamilan—meskipun seseorang tidak benar-benar hamil.
Mereka dipergoki saat ingin masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi atau "rapid test" negatif.
Petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh keempat pelaku tersebut dan kemudian petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku. Ternyata surat itu palsu dan mereka mengaku mendapat surat tersebut dari seseorang yang dalam pengejaran polisi.
Keempat pelaku tersebut, mendapatkan surat keterangan surat palsu dengan cara membayar seharga Rp100 ribu per lembar. Surat tersebut, digunakan agar mempermudah mereka masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan.
Empat orang pelaku ini merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, pelaku MR yang merupakan pembuat surat keterangan palsu swab antigen juga ditangkap petugas. Penangkapan ini berawal ketika petugas memeriksa salah seorang warga Banjarmasin yang ingin masuk pos pemeriksaan penyekatan arus mudik perbatasan.
Petugas mendapati surat yang diberikan dari hasil swab tes antigen diduga palsu. Surat didapat dari pelaku MR yang merupakan oknum perawat yang bekerja di salah satu klinik di Banjarmasin.
“Pelaku MR ini bekerja di salah satu klinik sebagai perawat membuat surat keterangan palsu. Satu lembar surat palsu dihargai Rp220 ribu oleh pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan kelima pelaku pengguna dan pembuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu swab tes antigen.
Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
“Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kita akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara,” tutup Manang Soebeti.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnya