Perayaan Nataru di Mal dan Pusat Perbelanjaan Dilarang, Kecuali Pameran UMKM
Merdeka.com - Pemerintah melarang acara perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di mal dan pusat perbelanjaan. Pemerintah hanya mengizinkan pihak mal dan pusat perbelanjaan menggelar pameran usaha kecil, mikro, dan menenagah (UMKM).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
"Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).
-
Apa yang dilarang selama Imlek? Selama periode ini, terdapat beberapa aturan atau kepercayaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Tionghoa untuk membawa keberuntungan dan menghindari energi negatif.
-
Apa saja ide aktivitas liburan Natal dan tahun baru? Berikut beberapa ide aktivitas liburan Natal dan tahun baru yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber: Dekorasi & Buat Kue Bersama Untuk merayakan libur Natal dan tahun baru, ide aktivitas yang menarik adalah membuat dekorasi dan kue bersama.
-
Bagaimana cara pemerintah memastikan libur Natal dan tahun baru 2025 aman? Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi diadakan untuk memastikan bahwa pergerakan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa Kalaripayattu dilarang? Pada zaman dulu, kalari dianggap berbahaya sehingga dilarang oleh Inggris yang menjajah India pada masa itu.
Selain itu, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year. Baik terbuka maupun tertutup sebab dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kemudian, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan. Pemerintah hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di Peduli Lindungi yang memasuki mal.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga. Masyrakat juga diingatkan menghindari kerumunan dan perjalanan.
"Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Inmendagri.
Adapun jam operasional mal dan pusat perbelanjaan saat periode Nataru diperpanjang menjadi dari pukul 09.00 sampai 22.00 waktu setempat. Hal ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Pihak pengelola pusat perbelanjaan dan mal juga diwajibkan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
"Dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," dikutip dari Inmendagri.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Saat aturan ini mulai berlaku, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaFestival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca Selengkapnya