Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbaiki gugatan, SDA cabut praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel

Perbaiki gugatan, SDA cabut praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel Suryadharma Ali ajukan praperadilan. ©2015 Merdeka.com/pras

Merdeka.com - Mantan menteri agama yang jadi tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mencabut berkas perkara praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3).

"Benar ya, jadi kami menerima surat pencabutan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel yang diajukan oleh kuasa hukum dari SDA," kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Rabu (4/3) seperti dikutip Antara.

Made menjelaskan, alasan pemohon mencabut berkas perkara dikarenakan ingin memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan.

"Kalau kita melihat di suratnya ini karena pemohon akan memperbaiki dan menyempurnakan permohonan praperadilan tersebut," kata Made.

Namun Made menjelaskan bahwa surat pemanggilan kepada pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilayangkan beberapa minggu lalu untuk menghadiri sidang praperadilan pada 16 Maret mendatang.

Dia mengatakan, proses perkara praperadilan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel otomatis akan dihentikan.

Kendati demikian, Made mengatakan, sidang akan tetap dibuka pada 16 Maret apabila pihak KPK sudah terlanjur hadir di PN Jakarta Selatan.

"Karena surat pemanggilan sudah dikirim (ke KPK), kalau KPK tetap datang pada 16 Maret, sidang akan tetap dibuka. Namun hanya memberitahukan kalau permohonan perkara dicabut, dengan membacakan surat ini," jelas Made.

Dia juga mengatakan, hakim yang menangani kasus tersebut akan berbeda apabila permohonan perkara dicabut dan didaftarkan kembali di kemudian hari.

"Kalau perkara dicabut segala proses selesai. Kalau didaftarkan kembali, harus mengikuti proses dari awal lagi termasuk penentuan hakim," kata Made.

Sebelumnya PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali pada 16 Maret 2015 dan menetapkan Martin Ponto Bidara sebagai hakim.

Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.

Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan SDA sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan

Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Albertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya