Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbedaan Jadi PNS dan Pegawai Kontrak Pemerintah

Perbedaan Jadi PNS dan Pegawai Kontrak Pemerintah Seleksi PNS. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi ini berbeda dengan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil atau dikenal dengan PNS. Pendaftaran PPPK sudah bisa dilakukan sejak 2 Februari 2019, melalui situs sscasn.bkn.go.id.

"Pendaftaran online PPPK dimulai Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

PPPK dan PNS termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dua posisi itu memiliki perbedaan. Berikut perbedaan-perbedaan PPPK dan PNS, mengutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

Perbedaan Masa Jabatan PNS dan PPPK

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 7, PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

"PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan."

Sedangkan PPPK masih menjadi pegawai untuk jangka waktu tertentu atau kontrak. Pasal 98 berbunyi, masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan berdasarkan penilaian kinerja.

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan."

Perbedaan Pendapatan

Pendapatan atau upah yang diperoleh PNS dan PPPK juga berbeda. Dalam UU tersebut terkait Hak dan Kewajiban, perbedaannya ada pada jaminan yang diberikan. PNS mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak mendapat jaminan. Menurut Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Perlindungan dan pengembangan kompetensi.Dan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Jika karyawan PPPK ingin memiliki jaminan hari tua, ada baiknya mengikuti tabungan pensiun.

Masa Kerja PNS sampai Pensiun, PPPK Kontrak Setahun

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Beda Gaji PNS dan PNS ‘Kontrak’
VIDEO: Ini Beda Gaji PNS dan PNS ‘Kontrak’

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Baca Selengkapnya
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Menteri PANRB berharap dengan resvisi UU ASN, pihak swasta bisa mendapat peluang menjabat di Eselon II.

Baca Selengkapnya