Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbudak karyawan, bos pabrik kuali divonis 11 tahun penjara

Perbudak karyawan, bos pabrik kuali divonis 11 tahun penjara Sidang bos pabrik puali Yuki Irawan. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap bos pabrik kuali, Yuki Irawan (42) denda Rp 500 juta. Hakim menilai, Yuki terbukti melakukan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya. Vonis tersebut itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Asiadi saat membacakan vonis, Selasa (25/3).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja, dan merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.

Terkait restitusi Rp 17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Asiadi tak mengabulkannya. Penolakan itu dilakukan karena tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).

"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertimbangkan pembayaran restitusi," lanjutnya.

Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam. Lalu, melalui kuasa hukumnya, Yuki menyatakan akan mengajukan banding.

"Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya