Perbudak karyawan, bos pabrik kuali divonis 11 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap bos pabrik kuali, Yuki Irawan (42) denda Rp 500 juta. Hakim menilai, Yuki terbukti melakukan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya. Vonis tersebut itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Asiadi saat membacakan vonis, Selasa (25/3).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja, dan merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.
Terkait restitusi Rp 17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Asiadi tak mengabulkannya. Penolakan itu dilakukan karena tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).
"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertimbangkan pembayaran restitusi," lanjutnya.
Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam. Lalu, melalui kuasa hukumnya, Yuki menyatakan akan mengajukan banding.
"Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya