Perceraian di Medan terus meningkat, mayoritas istri gugat suami
Merdeka.com - Ada fenomena dan fakta menyesakkan di Pengadilan Agama Medan dari tahun ke tahun. Kasus perceraian di kota ini ternyata terus meningkat.
"Berdasarkan data kita, memang kasus perceraian di Medan terus meningkat setiap tahun," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Medan, Jumri Siregar, Jumat (19/2)
Dia merinci pada 2012 tercatat 1.518 perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama Medan. Jumlahnya meningkat pada 2013 yaitu 1.975 perkara. Angkanya terus bertambah pada 2014 dengan 2.025 perkara. Lalu pada 2015, terdapat 2.662 perkara yang diputus.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Siapa yang mengajukan gugatan cerai? Sidang gugatan perceraian yang telah dimulai sejak 30 Mei 2024 adalah sidang yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi.
Mayoritas perkara itu berawal dari gugatan istri. Dari 2.662 perkara yang diputus pada 2015, terdapat 1.849 gugatan cerai yang dilayangkan istri. Hanya 523 perkara cerai talak yang diajukan suami.
Jumri menjelaskan, Pengadilan Agama selalu mengupayakan mediasi agar pihak yang ingin bercerai dapat kembali ke kehidupan harmonis. Namun, sangat sedikit yang berhasil bersatu kembali.
"Hanya berkisar 1 persen yang berhasil dimediasi. Bahkan ada pasangan yang telah dimediasi, belakangan ingin bercerai lagi," sambung Jumri.
Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Medan umumnya dipicu persoalan ekonomi dalam keluarga. Kebanyakan disebabkan suami tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ada pula karena tidak ada keharmonisan, gangguan pihak ketiga, atau kekejaman jasmani yang dialami salah satu pihak selama berumah tangga.
"Bahkan ada kasus yang saya tangani, perceraian terjadi lantaran suami tidak mau diajak ke rumah orangtua si istri. Ada juga istri yang menggugat suami, karena istri tidak suka suaminya memberi uang ke orangtua si suami. Persoalan itu kerap memicu mereka cekcok," papar Jumri.
Dia mengimbau agar pasangan suami-istri memilih jalan yang baik jika menghadapi persoalan dalam berumah tangga dengan menggunakan pendekatan agama.
"Walau perceraian dihalalkan agama, namun perbuatan itu dibenci Allah. Pernikahan itu ibarat bahtera di lautan, pasti setiap saat diterjang gelombang. Jadi jika terjadi masalah, hendaknya dikembalikan ke agama," imbau Jumri. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak pekerja yang mengalami PHK sehingga berpengaruh pada perekonomian keluarga.
Baca SelengkapnyaKepala BKKBN mengungkap angka perceraian di Indonesia meningkat.
Baca SelengkapnyaUntuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca SelengkapnyaTekanan ekonomi hingga penampilan menjadi salah satu faktor "pemerasan" istri terhadap suami di Taiwan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca SelengkapnyaPerceraian ternyata bisa terjadi karena alasan-alasan konyol, seperti apa?
Baca Selengkapnya