Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda dibatalkan Mendagri, Wali Kota Solo akan surati Presiden

Perda dibatalkan Mendagri, Wali Kota Solo akan surati Presiden FX Hadi Rudyatmo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembatalan Peraturan Daerah (perda) tentang Pajak Daerah oleh Menteri Dalam Negeri, membuat Pemerintah Kota Solo kebingungan. Sebab, jika benar Solo terancam miskin, PAD dari sektor pajak akan berkurang hingga Rp 250 miliar.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya berencana menyurati presiden terkait pembatalan perda tersebut. Dia menyatakan, pembatalan perda itu sangat memberatkan Kota Solo, bahkan bisa mengancam pendapatan asli daerah yang cukup besar.

"Pembatalan perda sangat merugikan kami. Pendapatan dari sektor pajak daerah menjadi andalan kami. Dalam setahun, mereka bisa mengumpulkan pajak daerah hingga Rp 250 miliar," ujar Rudyatmo di kantornya, Jumat (24/6).

Rudyatmo mengemukakan, perolehan pajak daerah tersebut sebenarnya masih jauh dari nilai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 1,6 triliun pada tahun ini. Namun dari tahun ke tahun potensi pajak di Solo dari sektor perhotelan, restoran dan reklame jumlahnya terus meningkat.

Wali Kota menambahkan, penerapan Perda tentang Pajak Daerah tidak sekadar berorientasi pada pendapatan asli daerah. Namun juga memiliki fungsi pengendalian.

Dia mencontohkan, penerapan pajak reklame yang berfungsi untuk mengendalikan pemasangan reklame oleh warga maupun perusahaan.

"Saya akan mengirimkan surat keberatan atas pembatalan perda tersebut kepada presiden," tandasnya.

Kendati demikian, dia masih menunggu penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pembatalan tersebut. Rudyatmo mengaku baru mengetahui informasi pembatalan tersebut melalui laman resmi Kemendagri. Hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistyanto mengatakan perda itu mengatur delapan jenis pajak daerah. Secara keseluruhan Pemkot Solo memiliki delapan jenis pajak.

"Dua pajak yang lain yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam perda yang berbeda," jelasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Minta DPRD Segera Eksekusi APBD untuk Kepentingan Warga
Gibran Minta DPRD Segera Eksekusi APBD untuk Kepentingan Warga

Penggunaan anggaran tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Kinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Kembali Dihujani Interupsi Tajam Fraksi PDIP di DPRD Solo saat Resmi Mundur
VIDEO: Gibran Kembali Dihujani Interupsi Tajam Fraksi PDIP di DPRD Solo saat Resmi Mundur

Suharasono merasa DPRD Solo tidak punya kewenangan menyetujui mundurnya seorang wali kota

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Ternyata Sri Mulyani Jadi Pejabat Paling Ditakuti Pemda, Ini Alasannya
Ternyata Sri Mulyani Jadi Pejabat Paling Ditakuti Pemda, Ini Alasannya

Ini alasan mengapa Sri Mulyani menjadi pejabat yang paling ditakuti pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Batuk-Batuk Baca Nota Penjelasan di DPRD Solo Usai Dihujani Interupsi PDIP
VIDEO: Gibran Batuk-Batuk Baca Nota Penjelasan di DPRD Solo Usai Dihujani Interupsi PDIP

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Solo di gedung dewan, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Gibran Dihujani Interupsi dari Fraksi PDIP dalam Rapat Paripurna DPRD Solo
VIDEO: Momen Gibran Dihujani Interupsi dari Fraksi PDIP dalam Rapat Paripurna DPRD Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Solo di gedung dewan, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna DPRD Kota Solo Setujui Pengunduran Diri Gibran
Sidang Paripurna DPRD Kota Solo Setujui Pengunduran Diri Gibran

DPRD juga mengusulkan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk diangkat sebagai Wali Kota menggantikan Gibran.

Baca Selengkapnya
Solo Disebut 'Kebanjiran' Proyek Nasional Sejak Dipimpin Gibran, Begini Tanggapan Menteri Basuki
Solo Disebut 'Kebanjiran' Proyek Nasional Sejak Dipimpin Gibran, Begini Tanggapan Menteri Basuki

Basuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota ke DPRD Solo
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota ke DPRD Solo

Gibran telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
Nota Penjelasan Gibran dalam Rapat Paripurna DPRD Solo Dihujani Interupsi F-PDIP
Nota Penjelasan Gibran dalam Rapat Paripurna DPRD Solo Dihujani Interupsi F-PDIP

Salah satu interupsi datang dari anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan, Honda Hendarto.

Baca Selengkapnya