Perda usulan Jokowi ditetapkan, PPP 'walk out'
Merdeka.com - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta persetujuan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dibumbui aksi 'walk out' dari Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah. Maman beralasan Perda yang disetujui DPRD tersebut terlalu dipaksakan.
"Perda yang terlalu dipaksakan," ujar politisi PPP yang mengenakan setelan berwarna gelap sambil keluar ruang sidang paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Namun, hingga saat ini Maman enggan dimintai keterangan terkait aksinya meninggalkan ruang rapat tersebut.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sanusi, mengatakan alasan Maman melakukan aksi 'walk out' karena Maman tidak pernah menghadiri rapat pembahasan Perda tersebut.
Menurut dia, tidak ada unsur paksaan dalam pengkajian Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Pasalnya, pengkajian tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar yaitu delapan bulan.
"Ini sudah hampir satu tahun. Kurang lebih delapan bulan. Jadi tidak dipaksakan," kata dia.
Sanusi melanjutkan, pengkajian Perda RDTR dan Peraturan zonasi tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Sejak itu kan Dewan miliki namanya Balegda, sehingga yang menggodok itu anggota fraksi yang ada di balegda, bukan orang per orang. Tapi Komisi dilibatkan di awal," pungkas dia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kepala daerah langsung dipilih presiden berbahaya.
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca Selengkapnya