Perdagangan orang jaringan Riyadh terungkap, warga Lombok jadi korban
Merdeka.com - Kapolda Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus perdagangan orang jaringan Riyadh, Arab Saudi, dengan modus pemalsuan dokumen kesehatan milik korban.
Kasubdit IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reserse kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Kepolisian menerima laporan dari seorang korban asal Lombok.
"Dari laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai agen dan perekrut," kata Pujawati, Rabu (10/10). Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Agen dan perekrut yang berasal dari Lombok Tengah, masing-masing berinisial ZN (45), seorang agen dengan perekrutnya berinisial SB (42).
"Keduanya sudah kami amankan dan tetapkan mereka sebagai tersangka, yang melanggar Pasal 10 atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.
Sangkaan itu diterapkan oleh penyidik Kepolisian karena keduanya diduga memalsukan dokumen kesehatan korban agar bisa lolos sebagai TKI di Riyadh, Arab Saudi.
Namun akibat dari pemalsuan dokumen tersebut, korban mengalami kerugian. Janji akan menerima upah sebagai pembantu rumah tangga sebesar 6.000 real tidak didapatkan.
"Bahkan korban dengan terpaksa dipulangkan oleh majikannya karena selama bekerja menderita sakit. Ini yang menghambat kerjanya sehingga dipulangkan oleh majikan," ucapnya.
Penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan dari kasus perdagangan orang menuju Riyadh, Arab Saudi. Penelusuran jaringan maupun korban dari ulah kedua tersangka menjadi materi pengembangannya.
"Jadi agen yang di sini (Lombok) itu pusatnya di Jakarta dan masih kita telusuri. Sementara ini kita ketahui mereka bukan dari agen resmi, melainkan bergerak secara perorangan," pungkasannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca Selengkapnya