Peredaran 226 balpres pakaian bekas selundupan di Sumut digagalkan polisi
Merdeka.com - Polisi menggagalkan pengiriman 226 balpres atau bungkusan besar pakaian bekas di 3 lokasi di Sumut. Tujuh sopir dan 8 kendaraan yang mengangkut barang selundupan itu pun turut diamankan.
Tujuh sopir yang diamankan masing-masing: IH, AR, RHDS, AF, ES, RTN, dan MA. Mereka tertangkap tangan saat mengangkut balpres di sejumlah lokasi pada Januari lalu.
"Penindakan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (2/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
Penangkapan pertama dilakukan personel Polres Asahan di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Asahan, pada 16 Januari 2018 sekitar Pukul 00.30 Wib. Mereka mengamankan 5 unit kendaraan, terdiri dari: Mitsubishi L300 pikap dengan nomor polisi BK 9234 YG, Mitsubishi L300 Box dengan nomor polisi BK 9220 VR, Suzuki pikap dengan nomor polisi BM 9729 MI, Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BK 1909 TV, dan bus umum Povri BKR dengan nomor polisi B 7353 IZ.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita 46 balpres pakaian bekas. Seluruhnya diduga diselundupkan dari luar negeri melalui perairan Tanjung Balai dan Asahan dengan tujuan Kota Medan.
Penangkapan kedua dilakukan personel Polres Tanjung Balai di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wib. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 1 unit l truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8188 VQ. Kendaraan yang ditinggalkan sopirnya itu bermuatan 60 balpres pakaian bekas.
Terakhir, tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan di dua tempat berbeda pada jalan lintas Sumatera, yaitu di Simpang Kawat dan Air Batu, Asahan, pada 22 Januari 2018 malam. Mereka mengamankan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8393 EU dan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8404 AU.
"Pada penangkapan ini kita mengamankan muatan sebanyak 120 karung balpres pakaian bekas," jelas Paulus.
Total terdapat 226 balpres pakaian bekas eks luar negeri yang disita polisi. Delapan unit kendaraan turut diamankan untuk menjadi barang bukti.
Masuknya pakaian bekas itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 1.184.800.000. Selain itu, pakaian bekas ini juga dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan pemakainya.
"Dari sisi perpajakan juga merugikan. Pelaku masuknya diam-diam melalui perairan. Untuk penindakannya kita koordinasi dengan Bea Cukai," jelas Paulus.
Dalam kasus ini, ketujuh sopir diduga telah dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan pemberitahuan pabean dan mengangkut barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berupa pakaian bekas. Mereka dijerat dengan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaLima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya