Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peredaran 226 balpres pakaian bekas selundupan di Sumut digagalkan polisi

Peredaran 226 balpres pakaian bekas selundupan di Sumut digagalkan polisi Penyelundupan pakaian bekas di Medan. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi menggagalkan pengiriman 226 balpres atau bungkusan besar pakaian bekas di 3 lokasi di Sumut. Tujuh sopir dan 8 kendaraan yang mengangkut barang selundupan itu pun turut diamankan.

Tujuh sopir yang diamankan masing-masing: IH, AR, RHDS, AF, ES, RTN, dan MA. Mereka tertangkap tangan saat mengangkut balpres di sejumlah lokasi pada Januari lalu.

"Penindakan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (2/2).

Penangkapan pertama dilakukan personel Polres Asahan di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Asahan, pada 16 Januari 2018 sekitar Pukul 00.30 Wib. Mereka mengamankan 5 unit kendaraan, terdiri dari: Mitsubishi L300 pikap dengan nomor polisi BK 9234 YG, Mitsubishi L300 Box dengan nomor polisi BK 9220 VR, Suzuki pikap dengan nomor polisi BM 9729 MI, Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BK 1909 TV, dan bus umum Povri BKR dengan nomor polisi B 7353 IZ.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita 46 balpres pakaian bekas. Seluruhnya diduga diselundupkan dari luar negeri melalui perairan Tanjung Balai dan Asahan dengan tujuan Kota Medan.

Penangkapan kedua dilakukan personel Polres Tanjung Balai di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wib. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 1 unit l truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8188 VQ. Kendaraan yang ditinggalkan sopirnya itu bermuatan 60 balpres pakaian bekas.

Terakhir, tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan di dua tempat berbeda pada jalan lintas Sumatera, yaitu di Simpang Kawat dan Air Batu, Asahan, pada 22 Januari 2018 malam. Mereka mengamankan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8393 EU dan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8404 AU.

"Pada penangkapan ini kita mengamankan muatan sebanyak 120 karung balpres pakaian bekas," jelas Paulus.

Total terdapat 226 balpres pakaian bekas eks luar negeri yang disita polisi. Delapan unit kendaraan turut diamankan untuk menjadi barang bukti.

Masuknya pakaian bekas itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 1.184.800.000. Selain itu, pakaian bekas ini juga dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan pemakainya.

"Dari sisi perpajakan juga merugikan. Pelaku masuknya diam-diam melalui perairan. ‎Untuk penindakannya kita koordinasi dengan Bea Cukai," jelas Paulus.

Dalam kasus ini, ketujuh sopir diduga telah dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan pemberitahuan pabean dan mengangkut barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berupa pakaian bekas. Mereka dijerat dengan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung

Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.

Baca Selengkapnya
Truk Bermuatan Kasur Gagal Selundupkan Motor Curian ke Lampung
Truk Bermuatan Kasur Gagal Selundupkan Motor Curian ke Lampung

Lima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.

Baca Selengkapnya
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor

pasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor

Baca Selengkapnya
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh

Tiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa
Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa

Dia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku saat Penangkapan
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku saat Penangkapan

Saat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita

2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Baca Selengkapnya