Peredaran 30 Kg Ganja di Denpasar Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap
Merdeka.com - Tim dari Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 30 Kg ganja. Mereka juga meringkus bandar dan pengedar narkotika itu.
Bandar yang ditangkap bernama Suhadi (36), sedangkan pengedarnya Rio (28). "Untuk barang bukti ganja 30 kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (5/3).
Kedua tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan. Kamis (4/3) sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Petugas kemudian menggeledah pria bernama Rio itu. Dari tangannya ditemukan lima paket besar ganja.
Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka. Mereka menemukan dua paket besar ganja.
Polisi melakukan pengembangan. Mereka menangkap tersangka Suhadi. Kamarnya digeledah dan ditemukan 94 paket ganja, 488 gram hasis, 45 gram sabu-sabu, dan ekstasi.
"Modus operandinya mereka menyimpan dan memperjualbelikan. Ini sindikat jaringan narkoba antarprovinsi, Jawa, Bali, dan Sumatera," imbuhnya.
Jansen menjelaskan, bandar narkotika itu adalah Suhadi, sedangkan Rio sebagai dan pengedar. Mereka mendapatkan ganja dari Aceh dan dikirim via jalur darat. "Hasil lidik kita ganja ini dari Aceh," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berjumlah 101 paket ganja berat bersih seberat 30 kilogram, 488 gram hasis, 45 gram sabu-sabu, 23 butir ekstasi warna coklat, dan pecahan ekstasi berat bersih 2,43 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 227.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika selama ini. Kedua tersangka ini diperkirakan telah melakukan peredaran narkoba sejak 2018.
"Tersangka (Suhadi) dari tahun 2010 tinggal di Bali, kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Tersangka (Rio) tinggal di Bali 2010 menjadi pengedar 2018 dan sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp 500 ribu upah satu kali menempel," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca Selengkapnya