Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peredaran 30 Kg Ganja di Denpasar Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap

Peredaran 30 Kg Ganja di Denpasar Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap Polisi menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tersangka. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 30 Kg ganja. Mereka juga meringkus bandar dan pengedar narkotika itu.

Bandar yang ditangkap bernama Suhadi (36), sedangkan pengedarnya Rio (28). "Untuk barang bukti ganja 30 kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (5/3).

Kedua tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan. Kamis (4/3) sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP.

Petugas kemudian menggeledah pria bernama Rio itu. Dari tangannya ditemukan lima paket besar ganja.

Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka. Mereka menemukan dua paket besar ganja.

Polisi melakukan pengembangan. Mereka menangkap tersangka Suhadi. Kamarnya digeledah dan ditemukan 94 paket ganja, 488 gram hasis, 45 gram sabu-sabu, dan ekstasi.

"Modus operandinya mereka menyimpan dan memperjualbelikan. Ini sindikat jaringan narkoba antarprovinsi, Jawa, Bali, dan Sumatera," imbuhnya.

Jansen menjelaskan, bandar narkotika itu adalah Suhadi, sedangkan Rio sebagai dan pengedar. Mereka mendapatkan ganja dari Aceh dan dikirim via jalur darat. "Hasil lidik kita ganja ini dari Aceh," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berjumlah 101 paket ganja berat bersih seberat 30 kilogram, 488 gram hasis, 45 gram sabu-sabu, 23 butir ekstasi warna coklat, dan pecahan ekstasi berat bersih 2,43 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 227.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika selama ini. Kedua tersangka ini diperkirakan telah melakukan peredaran narkoba sejak 2018.

"Tersangka (Suhadi) dari tahun 2010 tinggal di Bali, kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Tersangka (Rio) tinggal di Bali 2010 menjadi pengedar 2018 dan sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp 500 ribu upah satu kali menempel," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi

Paket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Tahanan Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan Bola Tenis hingga Jagung Rebus
Akal Bulus Tahanan Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan Bola Tenis hingga Jagung Rebus

Pelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap

Ganja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya