Peredaran minuman keras di masyarakat di Kota Bekasi masih tinggi
Merdeka.com - Peredaran minuman keras ilegal di Kota Bekasi masih cukup tinggi. Buktinya, selama tiga bulan pemerintah setempat menyita sebanyak 7.434 botol minuman keras berbagai golongan, serta 89 bungkus plastik minuman keras oplosan.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Kota Bekasi, Herbet Panjaitan, mengatakan, seluruh miras yang disita berasal dari pedagang yang tak memiliki izin menjual minuman keras.
"Kami akan terus melakukan razia minuman keras yang dijual secara ilegal," kata Herbet di lokasi pemusnahan minuman keras di Plasa Pemkot Bekasi, Selasa (4/10).
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Dimana minuman kekinian ini biasa dijual? Terlebih lagi, melihat kesuksesan banyak gerai minuman, menjadikan minuman trendy sebagai gagasan bisnis tampaknya menjanjikan.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana Arak Bako dilakukan? Di Sumatra Barat, tepatnya masyarakat Solok, Minangkabau mempunyai tradisi arak-arakan yang cukup melibatkan banyak orang atau anggota keluarganya, yaitu arak bako.
-
Siapa yang rentan minum alkohol tanpa cukai? Menurut penelitian oleh American Journal of Public Health (Leifman, 2009), konsumsi alkohol tanpa cukai sering kali lebih tinggi pada populasi berisiko, seperti remaja dan masyarakat dengan pendapatan rendah.
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan, razia tersebut untuk menekan pengguna minuman keras di kalangan pelajar. Soalnya, pelajar dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol jika masih ada pedagang menjual minuman tersebut.
"Kita antisipasi peredaran minuman keras yang di kalangan masyarakat. Jika masih ditemukan, kami akan menindak tegas dengan cara melakukan razia," kata dia.
Hal ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi. Aturan itu menyebutkan, miras hanya boleh dijual dan diminum langsung di tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang 3, kafe dan karaoke yang tentunya mengantongi izin dinas terkait.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengatakan, razia dianggap efektif untuk memberikan efek jera bagi pedagang minuman keras yang menjual minuman beralkohol. Sebab, sanksi penjualan minuman keras hanya berupa tindak pidana ringan.
"Sehingga peredaran minuman keras di masyarakat dapat ditekan, karena rawan disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur," kata Tumai. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya