Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Peredaran narkoba meningkat, hukuman mati belum saatnya dihentikan'

'Peredaran narkoba meningkat, hukuman mati belum saatnya dihentikan' Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap empat dari 14 terpidana mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Meski demikian, pelaksanaan hukuman mati tersebut rupanya masih menjadi polemik di tanah air.

Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Nornasie Darlan memandang pemerintah Indonesia tidak perlu menghentikan sanksi berupa hukuman mati. Sebab, hukuman mati sejauh ini belum memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, bahkan setiap tahun terus mengalami peningkatan.

"Karena kalau melihat kenyataan belakangan ini hukuman mati saja tidak nampak memberikan efek jera kepada para pelaku, seperti pengedar dan bandar narkoba seakan tak memberi bekas," ujarnya kepada Antara di Banjarmasin, Minggu (31/7).

Orang lain juga bertanya?

Darlan menduga, peningkatan itu terjadi karena narkoba dianggap sebagai bisnis paling cerah, di mana pelakunya bisa mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Dia meminta agar pemerintah lebih maksimal melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya.

"Memang kita sadari bahwa para pengedar terkadang tidak mengerti apa akibat dari narkoba. Tapi setelah dia tertangkap baru tahu persis bahwa narkoba adalah memiliki bahaya yang menakutkan," papar Koordinator Satuan (Korsat) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalteng ini.

Apalagi, pemasok narkoba memiliki banyak cara untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia tanpa harus tertangkap, dan terhindar dari penciuman petugas. Kebanyakan adalah menitip barang bawaan kepada seseorang yang tak dikenal, atau sengaja menukar tas tanpa diketahui pemilik aslinya.

"Jadi hati-hati, sebagai misal di bandara suatu ketika ada orang yang dengan berbagai cara untuk menitipkan barang haram tersebut hingga sampai pada tempat tujuan," pesan Darlan.

Seperti diketahui, empat terpidana mati telah menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka yang dieksekusi antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Kepala BNN: Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Buronan Narkoba Enam Tahun
Kepala BNN: Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Buronan Narkoba Enam Tahun

Alat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme

Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan

Bukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Baca Selengkapnya
Tegas! Ultimatum Kapolda Riau untuk Bandar Narkoba: Bila Perlu Tak Bernyawa Lagi
Tegas! Ultimatum Kapolda Riau untuk Bandar Narkoba: Bila Perlu Tak Bernyawa Lagi

Dia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme

Baca Selengkapnya