'Peredaran narkoba meningkat, hukuman mati belum saatnya dihentikan'
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap empat dari 14 terpidana mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Meski demikian, pelaksanaan hukuman mati tersebut rupanya masih menjadi polemik di tanah air.
Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Nornasie Darlan memandang pemerintah Indonesia tidak perlu menghentikan sanksi berupa hukuman mati. Sebab, hukuman mati sejauh ini belum memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, bahkan setiap tahun terus mengalami peningkatan.
"Karena kalau melihat kenyataan belakangan ini hukuman mati saja tidak nampak memberikan efek jera kepada para pelaku, seperti pengedar dan bandar narkoba seakan tak memberi bekas," ujarnya kepada Antara di Banjarmasin, Minggu (31/7).
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai. Hal itu dilakukan setelah pelaku mengambil barang korban berupa HP maupun uang tunai 300 ribu rupiah,' kata Kombes Pol Wira.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
Darlan menduga, peningkatan itu terjadi karena narkoba dianggap sebagai bisnis paling cerah, di mana pelakunya bisa mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Dia meminta agar pemerintah lebih maksimal melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Memang kita sadari bahwa para pengedar terkadang tidak mengerti apa akibat dari narkoba. Tapi setelah dia tertangkap baru tahu persis bahwa narkoba adalah memiliki bahaya yang menakutkan," papar Koordinator Satuan (Korsat) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalteng ini.
Apalagi, pemasok narkoba memiliki banyak cara untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia tanpa harus tertangkap, dan terhindar dari penciuman petugas. Kebanyakan adalah menitip barang bawaan kepada seseorang yang tak dikenal, atau sengaja menukar tas tanpa diketahui pemilik aslinya.
"Jadi hati-hati, sebagai misal di bandara suatu ketika ada orang yang dengan berbagai cara untuk menitipkan barang haram tersebut hingga sampai pada tempat tujuan," pesan Darlan.
Seperti diketahui, empat terpidana mati telah menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka yang dieksekusi antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaAlat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca Selengkapnya