Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peredaran Narkotika di Perkotaan Meningkat, BNN Dorong Segera Revisi UU Narkotika

Peredaran Narkotika di Perkotaan Meningkat, BNN Dorong Segera Revisi UU Narkotika Kepala BNN rapat kerja dengan Komisi III DPR. ©Liputan6 com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan hasil survei internal terkait peredaran narkotika di tanah air. Hasil survei menunjukkan terjadi peningkatan peredaran narkotika di wilayah perkotaan.

"Jadi kalau kita padukan kenapa ada peningkatan pada waktu itu, terutama di perkotaan. Untuk di pedesaan agak berkurang untuk peningkatan. Jadi naiknya hanya 0,15 persen. Namun kalau saya lihat secara kualitatif pasokan barangnya banyak sekali yang masuk," kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1).

Petrus menjelaskan, peningkatan itu dipicu pasokan narkotika yang kian membanjiri Tanah Air. Di 2021 saja, kata Petrus, BNN telah menyita lebih dari 3,3 ton obat-obatan terlarang.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kita bisa lihat kalau pengguna itu (pakai) 1 gram saja itu sudah 3,3 juta lebih. Jadi sudah masuk angka prevalensi, sementara sekarang banyak paket hemat di level bawah," kata Petrus.

Untuk itu, Petrus menganggap adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk membendung peredaran zat haram itu amat begitu dibutuhkan.

"Harus memang ada program yang berkesinambungan saya setuju. Dan bagaimana kaitan dengan UU-nya, tentang pengguna dan dengan yang berulang," tegas dia.

Pidanakan Pengguna Narkoba Berulang

Pada kesempatan itu, Petrus Reinhard Golose juga mengaku perlu untuk mempidanakan pelaku penyalahgunaan narkotika jika dilakukan secara berulang-ulang.

"Kita harus ingat juga namanya narkotika itu victimless crime, dialah pelakunya, dia jugalah korbannya. Sehingga kita harus atur, sehingga tidak juga nantinya menjadi modus bahwa saya ini adalah pengguna, saya harus direhabilitasi. Tapi kalau pengguna berulang-ulang ada juga yang harus kita pidanakan ke yang bersangkutan," ujar Petrus.

Pemidanaan terhadap penyalahguna narkoba, menurut Petrus berhubungan dengan rezim hukum yang ada di Tanah Air. Menurutnya bukan hanya di Indonesia, di negara-negara lain pun mengalami dilema apakah rezim hukumnya mempidanakan mereka yang menyalahgunakan zat haram tersebut atau direhabilitasi.

"Ini memang dilema, dan ini memang terjadi di seluruh dunia di berkaitan dengan victimless, dia korban, dia juga pelakunya. Dia pelaku, dia juga korbannya," ujar dia.

Pemenjaraan Tersangka Narkotika

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkap sisi positif pemenjaraan terhadap penyalahguna narkoba. Hal ini kontras dengan pendapat sejumlah kalangan yang mendukung penghentian kriminalisasi terhadap pengguna narkoba.

Politikus PPP itu menilai bahwa tanpa adanya pemenjaraan terhadap mereka yang menyalahgunakan narkoba, maka akan ada pihak yang sengaja menyalahgunakan penggunaan barang haram itu demi menuai popularitas.

"Saya melihat sisi positifnya juga, nanti ada publik figur yang kemudian karena penyalahguna, dia bolak-balik saja, kemudian terkenal dan direhabilitasi. Saya kira itu perlu menjadi pemikiran kita bersama," ujar Arsul.

Arsul sekaligus merespons vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat terhadap pasangan artis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Selasa, 11 Januari 2022.

Menurut Arsul ada nuansa baru yang digunakan hakim dalam mengadili kasus penyalahgunaan narkoba. Di mana majelis hakim tidak serta merta melihat kedua terdakwa sebagai penyalahguna narkoba.

"Tetapi majelis hakim melihat latar belakang, fakta-fakta menyertai penyalahgunaan sehingga orang itu terjerembap di dalam narkoba. Intinya dibedakan antara pengguna yang memang betul-betul menyalahgunakan dengan kesadaran, dengan penyalahguna yang terjerembap, ditipu, diperdayakan dan lain sebagainya," ujar dia.

Kasus ini, kata Arsul akan menjadi catatan dalam pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masuk Prolegnas 2022.

"Ini akan menjadi bahan perdebatan, pemikiran kita bersama apakah kita akan menggeser politik hukum kita terkait dengan pemahaman atas penyalahguna narkoba, seperti SS yang ada sekarang, seperti yang tampak dalam Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN tahun 2014," ujar dia.

"Atau kita akan menggeser seperti mengikuti arah yang ada di dalam pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat itu," lanjut Arsul.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Sita 5,4 Ton Narkotika Hingga September 2024, Nilainya Lebih dari Rp20 Triliun
Bea Cukai Sita 5,4 Ton Narkotika Hingga September 2024, Nilainya Lebih dari Rp20 Triliun

Dalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika.

Baca Selengkapnya
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Narkoba Baru Jenis NPS dan Fentanil Sudah Masuk Indonesia, Ini Antisipasi BNN
Narkoba Baru Jenis NPS dan Fentanil Sudah Masuk Indonesia, Ini Antisipasi BNN

Di Indonesia tercatat 3,6 juta orang sebagai pengguna narkotika, dengan dinominasi oleh generasi muda.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
BNN: 1,38 Persen Pelajar dan Mahasiswa Gunakan Narkotika, Terbanyak di Sumut
BNN: 1,38 Persen Pelajar dan Mahasiswa Gunakan Narkotika, Terbanyak di Sumut

Berdasarkan hasil penelitian BNN, pelajar dan mahasiswa gunakan narkoba terbanyak di Sumut.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Berton-ton Sabu dan Ganja Disita Polisi dari 80 Kasus Narkoba Sepanjang September-Oktober 2024
FOTO: Penampakan Berton-ton Sabu dan Ganja Disita Polisi dari 80 Kasus Narkoba Sepanjang September-Oktober 2024

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja yang Diamankan Satgas P3GN Polri Usai Tangkap 38.194 Tersangka Narkoba
FOTO: Penampakan 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja yang Diamankan Satgas P3GN Polri Usai Tangkap 38.194 Tersangka Narkoba

"Selama periode mulai 21 September 2023 sampai dengan 9 Juli 2024 telah menangkap 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita

2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kerja 10 Bulan Satgas P3GN Polri, Tangkap 38 Ribu Tersangka dan Sita 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja
Mengintip Kerja 10 Bulan Satgas P3GN Polri, Tangkap 38 Ribu Tersangka dan Sita 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja

31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap 3,6 Juta Penyalahgunaan Narkoba: Ini Over Kapasitas di Lapas
Jokowi Ungkap 3,6 Juta Penyalahgunaan Narkoba: Ini Over Kapasitas di Lapas

Menurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya