Peredaran Obat Tanpa Izin Dibongkar di Batang, Pelaku Gunakan Modus Warung Kelontong
Merdeka.com - Polres Batang membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar jaringan Aceh. Dua tersangka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan pil koplo dengan modus menyamarkan usahanya dengan warung kelontong.
"Jadi pelaku kelompok Aceh ini nyewa warung kelontong untuk edarkan obat itu agar tak terendus petugas. Dan ada sales pemasok obat tanpa izin edar jenis dextro, hexymer, tramadol, dan trihex," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Senin (27/2).
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Sariyulis M Yusuf (37), warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Yazis (31), warga Kabupaten Bireuen. Mereka mengedarkan obat dengan cara eceran dalam klip plastik agar mendapat keuntungan besar.
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Obat dextro Rp20 ribu per 16 butir, hexymer Rp10 ribu per 6 butir, lalu yarindo Rp10 ribu per 4 butir, Tramadol Rp7.500 per butir, dan trihex Rp3.500 per butir. Omzet para pelaku sangat tinggi antara Rp18 Juta hingga Rp30 juta per bulan," ungkapnya.
Aksi pelaku menjual obat izin tanpa edar terungkap ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat dengan modus buka warung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dua pelaku kita tangkap di warung desa Rowobelang Kabupaten Batang. Bukti yang kita sita mencapai 1.119 butir obat tanpa resep dokter," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.Aksi pelaku menjual obat izin tanpa edar terungkap ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat dengan modus buka warung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dua pelaku kita tangkap di warung desa Rowobelang Kabupaten Batang. Bukti yang kita sita mencapai 1.119 butir obat tanpa resep dokter," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca Selengkapnya