Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peredaran Obat Tanpa Izin Dibongkar di Batang, Pelaku Gunakan Modus Warung Kelontong

Peredaran Obat Tanpa Izin Dibongkar di Batang, Pelaku Gunakan Modus Warung Kelontong ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Batang membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar jaringan Aceh. Dua tersangka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan pil koplo dengan modus menyamarkan usahanya dengan warung kelontong.

"Jadi pelaku kelompok Aceh ini nyewa warung kelontong untuk edarkan obat itu agar tak terendus petugas. Dan ada sales pemasok obat tanpa izin edar jenis dextro, hexymer, tramadol, dan trihex," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Senin (27/2).

Kedua tersangka yang ditangkap yakni Sariyulis M Yusuf (37), warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Yazis (31), warga Kabupaten Bireuen. Mereka mengedarkan obat dengan cara eceran dalam klip plastik agar mendapat keuntungan besar.

"Obat dextro Rp20 ribu per 16 butir, hexymer Rp10 ribu per 6 butir, lalu yarindo Rp10 ribu per 4 butir, Tramadol Rp7.500 per butir, dan trihex Rp3.500 per butir. Omzet para pelaku sangat tinggi antara Rp18 Juta hingga Rp30 juta per bulan," ungkapnya.

Aksi pelaku menjual obat izin tanpa edar terungkap ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat dengan modus buka warung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dua pelaku kita tangkap di warung desa Rowobelang Kabupaten Batang. Bukti yang kita sita mencapai 1.119 butir obat tanpa resep dokter," jelasnya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.Aksi pelaku menjual obat izin tanpa edar terungkap ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat dengan modus buka warung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dua pelaku kita tangkap di warung desa Rowobelang Kabupaten Batang. Bukti yang kita sita mencapai 1.119 butir obat tanpa resep dokter," jelasnya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Emak-Emak di Karawang Gerebek Tempat Peredaran Obat Terlarang
Emak-Emak di Karawang Gerebek Tempat Peredaran Obat Terlarang

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya