Peredaran tembakau Gorilla mulai marak di Gunungkidul
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Gunungkidul, DIY membongkar peredaran tembakau gorilla. Untuk mengelabui polisi, pengedar yang tertangkap mencampur tembakau gorilla dengan rokok biasa.
"Awalnya kami mendapat laporan adanya praktik perjudian dan miras di wilayah Kecamatan Karangmojo. Tetapi kami malah menemukan peredaran tembakau gorilla," ujar Kabagops Polres Gunungkidul Kompol Alal Prasetyo saat dihubungi, Selasa (28/2).
Awalnya polisi menangkap tersangka TRD (25), warga Karangmojo, Gunungkidul. Dari tersangka TRD, polisi menangkap AES (23) warga Wonosari Gunungkidul.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Kedua tersangka (TRD dan AES) mendapat tembakau gorilla dari TM, warga Serengan Surakarta. Kami pun langsung melakukan penangkapan kepada TM," jelas Alal.
Alal memaparkan dari keterangan para pelaku mereka mengedarkan tembakau gorilla sudah dalam bentuk lintingan yang dijual Rp 35.000-40.000 per batang.
Dari tersangka TRD polisi mengamankan satu bungkus rokok berisi lima batang tembakau gorilla, satu buah plastik klip berisi delapan batang lintingan tembakau gorilla, dan uang tunai senilai Rp 482.000. Sementara dari tersangka TM, polisi menyita satu bungkus rokok yang berisikan satu bungkus plastik klip berisi tembakau gorilla dengan berat 4,443 gram.
"Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan juga Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaLab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
Baca SelengkapnyaDari penggerebakan di kampung narkoba tersebut, ditambahkan Dodi, angka peredaran narkoba sudah menurun.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca Selengkapnya