Perempuan di Bali Gelapkan12 Mobil Rental dan Palsukan Sertifikat Tanah
Merdeka.com - Polda Bali menangkap seorang perempuan bernama Ni Putu Erayanthi. Dia diduga telah menggelapkan 12 unit mobil dan melakukan penipuan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan bahwa pelaku melakukan dua kejahatan, yaitu melakukan penggelapan kendaraan mobil dan penipuan menggunakan dokumen SHM palsu.
"Ini kasus penggelapan (mobil) dan pemalsuan dokumen (SHM). Ada beberapa perusahaan rental maupun pribadi yang melaporkan kepada kita, kurang lebih ada 13 laporan polisi menyangkut kasus penipuan dan penggelapan dengan obyek kendaraan dan dokumen yang mempunyai nilai ekonomi," kata AKBP Suratno saat konferensi pers, di Mapolda Bali, Kamis (6/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
"Pelakunya adalah seorang perempuan dan kerugiannya kalau kita kalkulasi hampir Rp 4 miliar hitungan awal," imbuhnya.
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan korban bernama Ismawati. Dia melaporkan peristiwa berawal saat pelaku mendatanginya pada 14 Agustus 2022 . Kemudian, pelaku meminjam uang dengan jaminan kendaraan satu mobil Mitsubishi Xpander yang ternyata bukan miliknya. Pelaku tidak kunjung mengembalikan pinjamannya, sehingga dan korban mengalami kerugian Rp140 juta.
Laporan korban kemudian diproses Polda Bali. Pelaku dua kali dipanggil, namun tidak pernah datang. Selasa (4/4) pihak kepolisian menangkapnya di sebuah indekos elite di Desa Muding, Kabupaten Badung, Bali.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah ada 12 laporan kepolisian penggelapan mobil dan satu laporan pemalsuan dokumen SHM dengan korban bernama Siti Mahmudah pada tanggal 29 April 2022. Pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp710 juta dan total seluruh kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.
"Yang bersangkutan menawarkan SHM dengan obyek tertentu dan meminjam uang, dan ternyata setelah dicek oleh yang meminjamkan uang atau korban, dokumen atau SHM-nya ternyata palsu, tidak diakui di BPN dan nilainya cukup besar Rp710 juta," ujarnya.
"Untuk kerugian yang dialami oleh para korban jasa sewa mobil diperkirakan mencapai Rp 3.158.000.000," imbuhnya.
Suratno menyebutkan bahwa modus pelaku melakukan penggelapan dan penipuan cukup lihai. Dia meyakinkan pihak korban dengan membawa mobil sewaan yang akan digadaikan adalah miliknya. Dia juga pandai merangkai kata-kata sehingga korbannya bisa dikelabui.
"Dia menyewa kendaraan dan seolah-olah kendaraan itu punya dia. Kemudian dia gadaikan dan dijual itu modus yang pertama. Modus yang kedua, dia mendatangi seseorang mengutang kepada korban dengan jaminan kendaraan yang disewanya," ujarnya.
"Yang bersangkutan cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda, dan juga dengan rangkaian kata-kata kemudian dia utang kepada korban dengan jaminan dia sewa dari rental itu, dan rata-rata terbujuk rayu dengan kelihaiannya," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya sejak Bulan Agustus 2022. Dia sekurangnya berhasil menggelapkan 12 kendaraan dan ada yang dijual kepada pelaku. Sementara, dalam melakukan aksinya pelaku menyasar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Modus kedua, dia memalsukan SHM menggunakan nama ayahnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini, tersangka dan ayahnya juga terlibat dalam perkara penipuan sertifikat tanah. Di mana ayah yang bersangkutan juga sudah tersangka dengan laporan yang berbeda," ujarnya.
Uang hasil kejahatan itu, dihabiskan pelaku untuk memenuhi gaya hidup. Dia gonta-ganti mobil dan menyewa kos-kosan elite.
"Untuk gaya hidup yang bersangkutan memang gonta-ganti kendaraan dan menyewa tempat-tempat mewah atau kos yang elit dan sebagainya," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
STNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan bermula dari adanya tindak pidana penggelepan mobil sewaan milik bos rental inisial IA (48) yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menyita dua mobil mewah milik tersangka Andreas Andrianto senilai puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPelaku teridentifikasi seorang perempuan mengenakan pakaian serba merah.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaMobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO yang dibawa kabur oleh penyewa warga Pandeglang bernama Ajat Supriyatna.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.
Baca Selengkapnya