Perempuan Diduga Berbuat Asusila di Halte, Diperiksa Kejiwaannya
Merdeka.com - Polisi menggandeng psikiater untuk mengusut kasus tindakan asusila di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Aksi itu diabadikan pengguna jalan dan rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Polisi berhasil mengidentifikasi pemeran wanita. Dia adalah MA (21). Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menjelaskan, MA menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dia menjelaskan, langkah ini bagian dari prosedur yang harus dilakukan. Meski yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
"Hari ini kita kirim ke RS Polri dalam rangka pemeriksaan kejiwaan. Ya, ada atau tidaknya indikasi kita tetap prioritaskan. Itu kan wajib untuk kita lakukan pemeriksaan," ucap dia saat dihubungi, Selasa (26/1).
Polisi belum menerbitkan surat perintah penahanan untuk perempuan berinisial MA atas kasus tindakan asusila di sebuah Halte Kramat Raya. Ancaman hukuman di bawah lima tahun disebut menjadi salah satu pertimbangan.
Kapolsek Senen menerangkan, MA dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP. Merujuk pada pasal tersebut, MA kemungkinan dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Sementara belum kita lakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, wajah pemeran perempuan di video viral diketahui setelah Unit Reskrim Polsek Senen memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman video yang beredar.
Unit Reskrim Polsek Senen kemudian menemukan MA (21) pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB di sekitaran Halte Kramat Raya. Kepada polisi, MA mengakui perbuatannya.
"Jadi yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu," ucap Ewo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial JK tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Baca SelengkapnyaR (22), ibu pelaku tindak pidana asusila terhadap anak balitanya masih terus menjalani pemeriksaan psikologis.
Baca SelengkapnyaIbu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kondisi tersangka SNF (26), ibu muda membunuh anak kandungnya, AAMS (5) dengan 20 tusukan di perumahan elite Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut alasan pelaku membunuh korban karena mendapatkan bisikan ataupun halusinasi.
Baca SelengkapnyaPelaku disebut mengidap penyakit gangguan jiwa berat
Baca SelengkapnyaKasus pengancaman dan perampasan terhadap perempuan, M (23) di Banjarwangi, Garut, viral di media sosial. Dalam aksinya pelaku menggunakan pistol dan golok.
Baca SelengkapnyaSunan menambahkan, belum mengetahui pasti penyebab kekerasan yang dialami korban. Dari foto yang diperlihatkan korban padanya, penganiayaan itu luar sadis.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa nenek yang ada di video tersebut diketahui berinisial F yang usianya sekitar 35-40 tahun
Baca SelengkapnyaDia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca Selengkapnya