Perempuan dipaksa oral seks 2 polisi diperbolehkan buat laporan baru
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) memberi kesempatan RDGS (21), perempuan diduga dipaksa oral seks dua polisi di Medan, melakukan laporan ulang. Sebab, perempuan anak nelayan itu heran laporan hanya ditulis mendapat penganiayaan saja.
"Yang bersangkutan dapat membuat laporan baru, jika memang dia dicabuli. Baru kami menindaklanjuti laporannya," kata Kasubbid III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (26/7).
Surat laporan ke polisi itu No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II tertanggal 18 April 2016. Itu dibuat berdasarkan laporan RDGS dan Hariono, menyatakan telah melaporkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Kenapa Ria Ricis lapor polisi? 'Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,' ucap Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, RDGS dan pengacaranya mengaku mereka memang berencana membuat laporan baru. Namun, dia tidak bisa memastikannya. "Semalam, Senin (25/7), enggak sempat, sudah jam berapa. Mau melapor juga. Nanti, kami bicarakan dulu dengan pengacara kami," ucap RDGS.
Sebelum membuat laporan barunya, RDGS mengaku sempat mencoba mengadukan persoalan itu ke Bidang Propam Polda Sumut. Namun, mereka kembali diarahkan ke SPKT.
"Di sana kami bertemu Pak Sitanggang. Katanya, laporan tidak bisa dibuat dua kali. Jadi kami diminta menunggu dari Ditreskrimum. Soal tidak adanya pasal pencabulan di surat laporan kami itu, mereka mengarahkan kami untuk kembali membuat pengaduan untuk kasus itu ke SPKT," jelas RDGS.
Seperti diketahui, RDGS mengaku tak tahu jika dia hanya dianggap mengadukan kasus penganiayaan dialaminya. Dia bingung karena merasa telah menyampaikan semua fakta, termasuk tindak pencabulan yang dialaminya, saat melaporkan kasus itu.
Sebelumnya, RDGS dan tetangganya Hariono (31), warga Jalan Bersama, Medan Tembung, mengaku telah dianiaya dan dicabuli anggota kepolisian. Penganiayaan dan pencabulan itu terjadi pada 6 April hingga 7 April 2016.
RDGS disetrum dan ditembak dengan airsoft gun. Sementara Hariono lima kali ditembak. Perempuan disetrum dan ditembak MEH, warga yang menemani anggota kepolisian. Sementara Hariono ditembaki MAS, anggota kepolisian.
Bukan itu saja, RDGS belakangan juga dilecehkan dan dicabuli. Dua anggota kepolisian memaksa perempuan ini melakukan oral seks. "Yang pertama IF di kantor Polsek Labuhan. Yang kedua HTR di dalam mobil, waktu dia mau mengantarku pulang," terang RDGS.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 18 April 2016. Namun tiga bulan berlalu, korban merasa kasus itu masih jalan di tempat.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaKasus ini juga tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca Selengkapnya