Perempuan Pembuat Video Pornografi di Bandara Yogya Terancam 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Perempuan berinisial FCN atau pemilik akun media sosial Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuat konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka pemeriksaan dilakukan di Subditkrimsus Polda DIY," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/12).
FCN pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE tentang pelanggaran pembuat dan penyebarnya. Dengan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp6 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Sedangkan bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan perempuan yang membuat konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/12).
Sementara terkait identitas wanita yang kerap disebut pemilik akun akun di sosial media Siskaeee, Yuliato pun telah membenarkan jika dia lah yang ada dalam konten tersebut.
Iya benar seperti (Siskaeee), untuk inisialnya FCN," katanya.
Untuk diketahui beredar video beradegan tak senonoh yang dipamerkan oleh seorang wanita di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Wanita tersebut tampak memamerkan payudaranya dan beradegan vulgar dengan latar belakang bandara.
Pengelola Bandara YIA, Angkasa Pura I menilai, video tak etis tersebut telah mencoreng citra Bandara YIA.
PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama mengatakan, video tersebut merusak citra yang dibangun oleh pohak pengelola Bandara YIA. Brand seni budaya yang telah dibangun oleh pengelola Bandara YIA tercoreng karena video itu.
"Video viral ini, bagi kami (pengelola Bandara YIA) sangat merugikan citra YIA. Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan positif (untuk membangun brand Bandara YIA)," kata Pandu, Jumat (3/12).
"Kami sudah undang 56 desa wisata dan budaya untuk selalu mengisi kegiatan seni budaya di YIA. Karena kami ingin YIA jadi bandara budaya. Namun di tengah ini, ternyata ada video viral yang mencoreng. Ini merugikan kami," tegas Pandu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah industri pembuatan film porno ini sendiri sudah berhasil memproduksi sebanyak 120 film dengan melibatkan sutradara hingga pemain pria dan wanita.
Baca SelengkapnyaPolisi umumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal
Baca SelengkapnyaTersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaSiskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan perdana tersangka kasus industri film porno tanggal 8 Januari dan 9 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaSosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Baca Selengkapnya