Perempuan Seragam ASN Jabar di Video Asusila Ditetapkan Sebagai Korban
Merdeka.com - Video seorang wanita berhijab menggunakan seragam aparatur sipil negara (ANS) Pemprov Jawa Barat ditetapkan sebagai korban. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, seperti dilansir Antara, Minggu (22/9).
"RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh," ujarnya.
Salah satu alasan polisi menetapkan RJ sebagai korban karena perempuan itu tidak memiliki peran aktif dalam penyebaran video tersebut. Dia juga mengatakan, dalam kasus ini, RJ hanya ditetapkan sebagai sanksi.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Polisi berdalih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengungkap kasus ini. Bukan Undang-Undang Pornografi.
"Kalau misal kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.
Kini RJ telah dipulangkan setelah melalui proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan peran laki-laki (RI) ditahan karena telah menyebarkan video asusila tersebut.
"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.
Dalam berita sebelumnya, video asusila itu dibuat di lokasi parkir sebuah perbelanjaan Kabupaten Purwakarta. Mereka melakukan adegan tersebut ketika jam istirahat kerja.
Dari Keterangan RJ, dia tidak mengetahui bahwa RI merekam tindakan asusila itu. RJ mengetahui saat video sudah tersebar di media sosial.
Adapun alasan RI menyebarkan video karena khilaf lantaran dia merasa dicampakkan oleh RJ karena hubungan gelap mereka. RI yang menjadi tersangka sekaligus turut menyebarkan video asusila tersebut kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar. Hukuman sudah tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hari menjelaskan, kasus ini berbeda dengan kasus video asusila yang terjadi di Garut, di mana sang pemeran perempuan berinisial V ditetapkan menjadi tersangka karena aktivitas seksual dan perekaman disadari dan diketahui oleh V.
Disinggung mengenai jeratan Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan RJ dan RI, Hari menyebut hal itu bisa diterapkan, namun sebagai delik aduan.
"Harus ada pengaduan dari suami RI atau istri dari RI. Nanti masuknya pidana umum," ucapnya.
Reporter magang: Chicilia Inge
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video
Baca SelengkapnyaBerikut momen seorang polisi wanita salah seragam dengan sang kakak yang sama-sama anggota Polri.
Baca SelengkapnyaTS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) buka suara
Baca SelengkapnyaMRRH sudah mengundurkan diri dari pencalonan sebagai anggota DPRD NTT.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSeketika aksi penyamaran petugas ini viral dan jadi perbincangan publik.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut Satpol PP secara organisasi belum mendapatkan posisi yang jelas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaEko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam miliknya.
Baca SelengkapnyaPelaku teridentifikasi seorang perempuan mengenakan pakaian serba merah.
Baca SelengkapnyaAturan kaitan dengan netralitas sudah diatur dengan jelas baik dalam undang-undang ASN.
Baca SelengkapnyaSiswi SMK korban pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota TNI di Surabaya selalu panik melihat orang dengan postur tentara.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca Selengkapnya