Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perempuan Seragam ASN Jabar di Video Asusila Ditetapkan Sebagai Korban

Perempuan Seragam ASN Jabar di Video Asusila Ditetapkan Sebagai Korban Ilustrasi pornografi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Peter O'Toole

Merdeka.com - Video seorang wanita berhijab menggunakan seragam aparatur sipil negara (ANS) Pemprov Jawa Barat ditetapkan sebagai korban. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, seperti dilansir Antara, Minggu (22/9).

"RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh," ujarnya.

Salah satu alasan polisi menetapkan RJ sebagai korban karena perempuan itu tidak memiliki peran aktif dalam penyebaran video tersebut. Dia juga mengatakan, dalam kasus ini, RJ hanya ditetapkan sebagai sanksi.

Polisi berdalih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengungkap kasus ini. Bukan Undang-Undang Pornografi.

"Kalau misal kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.

Kini RJ telah dipulangkan setelah melalui proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan peran laki-laki (RI) ditahan karena telah menyebarkan video asusila tersebut.

"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.

Dalam berita sebelumnya, video asusila itu dibuat di lokasi parkir sebuah perbelanjaan Kabupaten Purwakarta. Mereka melakukan adegan tersebut ketika jam istirahat kerja.

Dari Keterangan RJ, dia tidak mengetahui bahwa RI merekam tindakan asusila itu. RJ mengetahui saat video sudah tersebar di media sosial.

Adapun alasan RI menyebarkan video karena khilaf lantaran dia merasa dicampakkan oleh RJ karena hubungan gelap mereka. RI yang menjadi tersangka sekaligus turut menyebarkan video asusila tersebut kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar. Hukuman sudah tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hari menjelaskan, kasus ini berbeda dengan kasus video asusila yang terjadi di Garut, di mana sang pemeran perempuan berinisial V ditetapkan menjadi tersangka karena aktivitas seksual dan perekaman disadari dan diketahui oleh V.

Disinggung mengenai jeratan Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan RJ dan RI, Hari menyebut hal itu bisa diterapkan, namun sebagai delik aduan.

"Harus ada pengaduan dari suami RI atau istri dari RI. Nanti masuknya pidana umum," ucapnya.

Reporter magang: Chicilia Inge

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Video Syur Perempuan Kenakan Seragam PNS, Pemprov Banten Turun Tangan
Viral Video Syur Perempuan Kenakan Seragam PNS, Pemprov Banten Turun Tangan

Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video

Baca Selengkapnya
Sama-Sama Polwan, Momen Sang Adik Salah Seragam Malah Pakai Punya Kakaknya jadi Sorotan
Sama-Sama Polwan, Momen Sang Adik Salah Seragam Malah Pakai Punya Kakaknya jadi Sorotan

Berikut momen seorang polisi wanita salah seragam dengan sang kakak yang sama-sama anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Pemeriksaan ASN Jabar Pemeran Video Syur Diduga Bareng Sekda Tapanuli
Ini Hasil Pemeriksaan ASN Jabar Pemeran Video Syur Diduga Bareng Sekda Tapanuli

TS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) buka suara

Baca Selengkapnya
Meski Belum Terima Laporan, Polisi Mulai Usut Video Bugil Diduga Kader NasDem
Meski Belum Terima Laporan, Polisi Mulai Usut Video Bugil Diduga Kader NasDem

MRRH sudah mengundurkan diri dari pencalonan sebagai anggota DPRD NTT.

Baca Selengkapnya
Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila
Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila

Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Tangkap Buronan, Aksi Penyamaran Petugas Ini Curi Perhatian
Tangkap Buronan, Aksi Penyamaran Petugas Ini Curi Perhatian

Seketika aksi penyamaran petugas ini viral dan jadi perbincangan publik.

Baca Selengkapnya
Moeldoko soal Satpol PP Garut Dukung Gibran: Tak Langgar Etik, Mereka Bukan ASN
Moeldoko soal Satpol PP Garut Dukung Gibran: Tak Langgar Etik, Mereka Bukan ASN

Moeldoko menyebut Satpol PP secara organisasi belum mendapatkan posisi yang jelas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran Diskorsing Tanpa Diberi Gaji dan Tunjangan
Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran Diskorsing Tanpa Diberi Gaji dan Tunjangan

Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam miliknya.

Baca Selengkapnya
Pelaku Perusak Mobil KPU Semarang Diduga Perempuan Terekam CCTV, Ini Ciri-Cirinya
Pelaku Perusak Mobil KPU Semarang Diduga Perempuan Terekam CCTV, Ini Ciri-Cirinya

Pelaku teridentifikasi seorang perempuan mengenakan pakaian serba merah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Satpol PP Dukung Gibran Adalah Korban
Cak Imin Sebut Satpol PP Dukung Gibran Adalah Korban

Aturan kaitan dengan netralitas sudah diatur dengan jelas baik dalam undang-undang ASN.

Baca Selengkapnya
Siswi SMK Korban Perkosaan Anggota TNI di Surabaya Trauma Lihat Postur Tentara
Siswi SMK Korban Perkosaan Anggota TNI di Surabaya Trauma Lihat Postur Tentara

Siswi SMK korban pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota TNI di Surabaya selalu panik melihat orang dengan postur tentara.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya