Perempuan yang digilir 19 pria di Manado korban perdagangan orang
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan jika kasus pemerkosaan di Manado yang menimpa F, perempuan 19 tahun merupakan tindak pidana perdagangan orang. F diperjualbelikan oleh temannya sendiri.
"Kalau kasus di Manado ini traficking. Jadi rupanya dia direkrut dan diperdagangkan oleh temannya, lalu dia mendapat kekerasan seksual," ujar Khofifah di Bandung seperti dilansir Antara, Senin (9/5).
Selain itu, Khofifah mengaku mendapatkan informasi jika kasus tersebut sudah lama bergulir namun mandek, lantaran tak direspon aparat penegak hukum. Hal itu ia dapati usai melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo Kamis (5/5) lalu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Pada saat itu sudah terus menerus dipublikasikan tapi respon berbagai aparat penegak hukum dan masyarakat ternyata kurang mendukung. Sehingga kemudian muncul kemarin ini, apa yang dialami almarhumah ananda Y, kemudian ananda F di Manado," ungkapnya.
Saat berkunjung ke salah satu kantor media di Gorontalo menceritakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Manado juga terjadi di Gorontalo. "Ini TKP-nya di dua provinsi," kata dia.
Penanganan kasus tersebut, lanjutnya, bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjerat pelaku yang merekrut, membawa, dan memperdagangkan orang.
Mengenai adanya dugaan dua oknum polisi yang juga turut terlibat dalam kasus itu, Khofifah menyatakan agar memberikan kesempatan proses hukum yang berjalan.
"Biar ini berproses. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan seksual. Pasal 2 ayat 1 UU TPPO bisa dilakukan pada siapa saja yang memiliki keterkaitan ini," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaCahaya diduga dibuang para mami dan kerap disuruh melayani lelaki hidung belang
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA mengungkap penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan orang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnya