Peretas Masih Dicari, Polisi Bekuk Perekam Tulisan Menghina Jokowi di SPBU
Merdeka.com - Polisi masih menyelidiki pelaku peretas yang menyebabkan running text di SPBU Pasar III, Marelan, Medan, menampilkan penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Namun, para penegak hukum ini justru sudah menangkap warga yang merekam dan membagikan kejadian tidak biasa itu.
Berdasarkan informasi dihimpun, perekam video yang ditangkap berinisial IPT (20), seorang mahasiswa. Dia diringkus dari rumahnya di Uni Kampung, Belawan, Medan, Senin (27/5) siang.
"Tadi siang, kita amankan di rumah yang bersangkutan," ungkap AKP Jerico Lavian Chandra, Kepala Satuan Reskrim Polres Belawan, saat dikonfirmasi wartawan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dia menjelaskan, IPT diduga sebagai orang yang merekam dan membagikan video yang penghinaan kepala negara di running teks SPBU Marelan. "Itu semua yang beredar (di media sosial) dari rekaman milik yang bersangkutan," jelas Jerico.
IPT dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 207 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia saat ini ditahan di Mapolsek Medan Labuhan.
Sementara polisi belum menemukan pelaku peretasan totem display LED milik SPBU itu. Kata Jerico, mereka masih melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa 9 saksi. "Masih kita dalami juga termasuk tersangka itu, yang sudah kita amankan. Apakah dia hanya sebagai penyebar atau dia sebenarnya pelakunya," sebut Jerico.
Seperti diberitakan, Sabtu (25/5), video yang menampilkan gambar totem display LED milik SPBU Pertamina di Jalan Marelan IV, Medan, jadi viral di media sosial. Running text pada layarnya menampilkan tulisan bernuansa SARA dan penghinaan kepada Jokowi dan Megawati.
Rekaman itu dikabarkan diambil pada Kamis (23/5). Perekamnya kini harus mendekam di penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPaspampres hanya fokus pada pengamanan fisik jarak dekat VVIP.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa isi surat yang dibawa oleh bapak itu. Namun dia berani menghentikan rombongan presiden.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca Selengkapnya