Pergi ke Malaysia jualan ikan, balik ke Tarakan bawa sabu 1 kg
Merdeka.com - Dua penjual ikan AJ (34) dan AT (23) ditangkap Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara dalam kasus penyelundupan sabu seberat satu kilogram asal Malaysia. Keduanya berangkat ke Tawau untuk berdagang ikan menggunakan KM Wimaju 2. Pulangnya membawa sabu pesanan warga Kota Tarakan.
"Keduanya membawa sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang di Tawau (Malaysia) atas pesanan seseorang di Kota Tarakan ini," Kapolresta Tarakan, Dearystone Michael Hence Royke Supit kepada Antara, Sabtu (29/4).
Keduanya ditangkap di Dermaga Perikanan Kota Tarakan, Kamis (27/4) sekitar pukul 04.30 WITA.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Saat diinterogasi, kedua tersangka tidak diketahui identitas pemesan lantaran selama ini hanya berkomunikasi lewat telepon.
Kapolresta Tarakan mengatakan, kedua tersangka hanya bertindak sebagai kurir sebab hasil tes urine semuanya negatif.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca Selengkapnya