Pergoki suami bercumbu dengan perempuan, Renin malah dipukuli
Merdeka.com - Nasib tragis menimpa Ni Wayan Renin (24) asal Banjar Tebu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Dia malah dipukuli usai bersembahyang ketika memergoki suaminya meniduri wanita lain.
Sang suami nekat berhubungan di kamar tidur rumahnya, yang selama ini ditempati Renin. Merasa tidak terima, dia mengadukan perbuatan suaminya ke Polsek Kintamani.
Kejadian bermula saat Renin pergi bersembahyang di Pura Ulundanu Songan, pukul 22.00 WITA. Usai sembahyang pada pukul 23.30 WITA, dia pulang ke rumah. Setibanya di rumah, betapa terkejutnya dia melihat sang suami, I Ketut Pastiada (27), sedang tidur bersama wanita lain bernama Luh Rini.
-
Bagaimana cara sang istri membuat suaminya babak belur? Si suami babak belur sampai bibirnya nyonyor dipukulin si istri.
-
Kenapa suami ngidam? Penelitian menunjukkan bahwa perubahan hormonal pada pria, seperti peningkatan hormon prolaktin dan kortisol serta penurunan testosteron, dapat turut mempengaruhi munculnya gejala-gejala ini.
-
Siapa suami RA Kartini? Setelah menikah dengan Bupati Rembang RM Djojohadhiningrat, Kartini diboyong ke Rembang.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa suami dari R.A. Kartini? Salah satunya RMAA Djojoadhiningrat, suami R.A. Kartini.
Melihat hal itu, dia langsung melabrak wanita yang ditiduri suaminya. Sayangnya, dia malah dipukuli suaminya. Tidak hanya itu, rambut Renin dijambak dan diseret oleh sang suami. Akibat dari perlakuan sang suami, dia mendapat luka memar pada bahu kanan, dan benjol pada kepala bagian belakang.
Dikonfirmasi mengenai kasus itu, Kanit Reskrim Polsek Kintamani, AKP I Dewa Gede Oka, membenarkannya. Dia menyatakan langsung melakukan langkah mediasi mendamaikan pasangan itu.
"Kami telah melakukan mediasi. Namun korban memilih membawa kasus kekerasan tersebut tetap dibawa ke jalur hukum," kata Oka.
Sedangkan kasus perzinahan dilakukan oleh suaminya, kata Oka, Renin tidak mempermasalahkan hal itu. Dalam perkara itu, I Ketut Pastiada sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat sudah melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," tutup Oka. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca SelengkapnyaMeski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.
Baca SelengkapnyaMendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaMotif keduanya menganiaya RS karena sakit hati anak dari MS yang merupakan istri RS dilaporkan ke polisi karena berselingkuh.
Baca SelengkapnyaSeorang istri dinilai keterlaluan karena candai suaminya yang sedang makan dengan menyiram pakai kuah jamu dan mengusap wajah pakai mi.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaVideo pemukulan itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaDia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.
Baca SelengkapnyaER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.
Baca Selengkapnya