Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pergub beres, pelanggar ganjil genap saat Asian Games akan ditilang mulai 1 Agustus

Pergub beres, pelanggar ganjil genap saat Asian Games akan ditilang mulai 1 Agustus Razia dengan E-Tilang. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kadishub DKI Andri Yansyah menyatakan Peraturan Gubernur atau Pergub terkait penindakan perluasan ganjil-genap selama Asean Games 2018 berlangsung akan segera terbit. Dengan begitu, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang melanggar.

"Kita susun draft Pergub untuk penindakan. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai," tutur Andri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Menurut Andri, Pergub sendiri akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya mencakup luasan rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota.

Sementara soalan sanksi bagi pelanggar, menjadi ranah kebijakan pihak kepolisian.

"Pelanggaran rambu nanti liat Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Rambu. Ya gitu. Biasanya nanti tilang hakimlah, maksimal Rp 500 ribu. Tetapi kan itu seumpanya kalau parah," jelas Andri.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono menambahkan, pihaknya tinggal menunggu Pergub tersebut terbit. Sebab tanpa aturan tersebut, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penindakan.

"Kalau sudah ada pergubnya kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kita menunggu dari Pergub, pada saat tanggal 1 Agustus kita kalau ada Pergub, kita siap melakukan penegakan hukum," kata Nurhandono.

Nantinya, penambahan personel lalu lintas di setiap jalur perluasan ganjil genap akan diturunkan secara situasional. Saat ini, uji coba dan evaluasi masih terus dilakukan sampai dengan berlangsungnya Asean Games 2018 nanti.

"Kalau kurang, kita tambah. Ini khusus ganjil-genap," Nurhandono menandaskan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Penilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya