Pergub beres, pelanggar ganjil genap saat Asian Games akan ditilang mulai 1 Agustus
Merdeka.com - Kadishub DKI Andri Yansyah menyatakan Peraturan Gubernur atau Pergub terkait penindakan perluasan ganjil-genap selama Asean Games 2018 berlangsung akan segera terbit. Dengan begitu, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang melanggar.
"Kita susun draft Pergub untuk penindakan. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai," tutur Andri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Menurut Andri, Pergub sendiri akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya mencakup luasan rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Sementara soalan sanksi bagi pelanggar, menjadi ranah kebijakan pihak kepolisian.
"Pelanggaran rambu nanti liat Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Rambu. Ya gitu. Biasanya nanti tilang hakimlah, maksimal Rp 500 ribu. Tetapi kan itu seumpanya kalau parah," jelas Andri.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono menambahkan, pihaknya tinggal menunggu Pergub tersebut terbit. Sebab tanpa aturan tersebut, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penindakan.
"Kalau sudah ada pergubnya kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kita menunggu dari Pergub, pada saat tanggal 1 Agustus kita kalau ada Pergub, kita siap melakukan penegakan hukum," kata Nurhandono.
Nantinya, penambahan personel lalu lintas di setiap jalur perluasan ganjil genap akan diturunkan secara situasional. Saat ini, uji coba dan evaluasi masih terus dilakukan sampai dengan berlangsungnya Asean Games 2018 nanti.
"Kalau kurang, kita tambah. Ini khusus ganjil-genap," Nurhandono menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca Selengkapnya