Pergub DKI soal larangan reklame rokok di media luar ruang diprotes
Merdeka.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat. Tujuan kedatangan mereka untuk memprotes atas pengesahan Pergub DKI No 1 tahun 2015 Tentang Larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, apalagi dalam Pasal 2 di Pergub itu menyebutkan larangan di seluruh kawasan di Jakarta.
"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya," ujar Budidoyo kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (14/4).
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa penting untuk menghindari alkohol dan rokok? Keduanya dapat meningkatkan risiko diabetes. Hindari atau batasi konsumsi alkohol dan hindari merokok.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
"Sejatinya dalam UU Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 sudah jelas wilayah-wilayah yang dilarang. Namun, Pergub DKI justru meluaskan tafsirannya, menjadi seluruh kawasan," imbuh Budidoyo.
Menurut Budidoyo itu sama saja mematikan ruang para pihak terkait. Untuk itu AMTI ingin peraturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Bahwa aturan di bawah harus selaras dengan aturan di atas. Bukan antiregulasi," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca Selengkapnya