Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perguruan Tinggi Boleh Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Perguruan Tinggi Boleh Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021 Mendikbud Nadiem Makarim Raker dengan Komisi X DPR. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi," ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/11).

Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti. Oleh karena itu, Mendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orangtua.

Penuhi Daftar Periksa

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

"Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi," tegas Nadiem.

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orangtua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu pemantauan dari Pemda, dinas, gugus tugas daerah penting untuk memastikan protokol terjaga. Pemangku kepentingan harus mendukung hal itu dapat terlaksana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahas Kenaikan UKT, Jokowi Panggil Nadiem ke Istana
Bahas Kenaikan UKT, Jokowi Panggil Nadiem ke Istana

Nadiem mengungkapkan terdapat beberapa isu pendidikan yang akan dilaporkan kepasa Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Merdeka Belajar episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim

Baca Selengkapnya
Meneropong Peluang Bisnis Industri Edutech Usai Pandemi Covid-19
Meneropong Peluang Bisnis Industri Edutech Usai Pandemi Covid-19

Edutech perlu mendapatkan perhatian khusus guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi

Abdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.

Baca Selengkapnya
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023

Nantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus

Mendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.

Baca Selengkapnya
11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Segera Bertransformasi Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya
11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Segera Bertransformasi Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Perbaiki Metode Pembelajaran Matematika Tingkat SD
Presiden Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Perbaiki Metode Pembelajaran Matematika Tingkat SD

Yakni, meningkatkan kualitas ilmu sains dan teknologi yang diperoleh siswa terutama siswa SD.

Baca Selengkapnya
Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri
Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Universitas Terbuka Siap Bangun Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Baca Selengkapnya