Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta.

"Jumat (19/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi," ujar Ali dalam keterangan tulis, Sabtu (20/3).

Dia menerangkan dari pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami di antaranya terkait penyusunan tahapan lelang, pengusulan anggaran, penunjukan para subkontraktor dan penentuan HPS untuk pembangunan Stadion Mandala Krida.

Adapun mereka yang dimintai keterangan adalah adik Yusgnewanta seorang ASN Pemda DIY; Hery Kristiyanto pihak swasta dari CV Reka Kusuma Buana; Raden Purnama seorang pensiunan ASN Pemda DIY; Tri Hartati PNS Biro PIP2W Setda Provinsi DIY; Dra Sri Purwaningsih seorang ASN Pemda DIY; Dita Wisnu seorang ASN Pemda DIY; dan Suratna seorang Staf BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DIY.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di DI Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.

Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," ucap Ali.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan

Pekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi
Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi

Polisi tidak menampik apabila dari saksi yang diperiksa, ada kemungkinan yang akan ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Endus Kasus Korupsi PT Telkom Grup, Terindikasi Pengadaan Fiktif Ratusan Miliar
KPK Endus Kasus Korupsi PT Telkom Grup, Terindikasi Pengadaan Fiktif Ratusan Miliar

Salah satu lokasi yang disatroni oleh penyidik yakni PT Telkom Grup itu sendiri.

Baca Selengkapnya