Periksa Eks Kasau, KPK dalami pengadaan Heli AW-101
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 saat memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi. Pasalnya, pengadaan heli tersebut terjadi saat Agus masih menjabat sebagai Kasau.
"Kami dapat informasi didalami terkait dengan mekanisme pengajuan Helikopter saat saksi masih aktif tentu saja di Angkatan Udara. Jadi kita klarifikasi sebenarnya saat itu mekanismenya seperti apa? Sampai kemudian terjadi katakanlah perubahan atau penunjukan atau yang lain-lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (6/6) malam.
KPK pun mengapresiasi keterangan Agus dalam kasus pengadaan Heli AW-101. Febri mengatakan, penyidik mendapatkan sinyal positif atas keterangan lengkap yang disampaikan Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Menurut dia, keterangan Agus akan dipelajari oleh penyidik dan dikaitkan dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Saya kira kalau dalam pemeriksaan tadi ada sinyal yang cukup positif ya karena saksi menjelaskan apa yang dia ketahui pada penyidik terkait dengan proses pengadaan Helikopter tersebut tentu ketika masih aktif," jelasnya.
KPK juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menerbitkan laporan kerugian negara dalam pengadaan helikopter ini. Dengan hasil audit BPK, akan mempermudah kerja lembaga antirasuah menuntaskan kasus tersebut.
"Agar proses di KPK dan POM TNI-nya juga berjalan jauh lebih baik. Jadi kami berharap kepada BPK untuk dapat menyelesaikan auditnya," ujar Febri.
Namun, Febri enggan berbicara banyak soal kemungkinan memanggil Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai saksi. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi. Nanti tentu kalau sudah ada informasi dari penyidik akan disampaikan," tandasnya.
Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.
KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AWsebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaWaktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kaesang akan memudahkan KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKPK) merespons soal video viral putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bersama sang istri Erina Gudono menggunakan jet pribadi
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaKPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca Selengkapnya