Perindo Pecat Caleg Pemilik Bisnis Salon Esek-Esek di Banten
Merdeka.com - Partai Perindo memutuskan memecat calon legislatif Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) yang ditangkap polisi, karena perdagangan orang.
"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Perindo, dia mengungkapkan, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum. Dia menjelaskan, caleg tersebut adalah pendaftar ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Mengapa PDIP Jateng membuka peluang bagi figur eksternal untuk mendaftar? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," tutupnya.
Sebelumnya, seorang wanita calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu berinisial NH dicokok polisi karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi anak di bawah umur dengan berkedok salon kecantikan.
Aparat mengamankan NH langsung di kediamannya, Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, Banten, pada 6 Maret 2019 pukul 15.00 WIB waktu setempat.
"Di salon (bernama) RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.
Melalui tempat esek-esek berkedok salon di Jalan Raya Anyer tersebut, polisi mendapati kegiatan prostitusi terjadi di lantai dua. Pada saat penggerebekan, polisi menangkap basah seorang pria dan wanita di bawah umur tengah berhubungan intim.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki berinisial RW (35) sedang tengah bersetubuh dengan seorang perempuan bernama Caca (nama samaran) berusia 15 tahun," ujarnya.
Menurut informasi kepolisian, RW merogoh kocek Rp 400 ribu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari Caca. Kemudian, Caca harus menyetorkan Rp 150 ribu ke pengelola salon, berinisial Ms alias Mg, yang nantinya diduga disetor kepada pemilik salon, yakni NH.
Atas dugaan perbuatan Nurhasanah, polisi menjeratnya dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaEffendi dianggap melanggar kode etik, disiplin hingga AD/ART karena mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaEffendi Simbolon resmi dipecat oleh PDI Perjuangan karena dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaEffendi Simbolon telah dipecat dari PDIP setelah memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSekjen Projo Handoko mengatakan organisasinya siap berubah menjadi partai bila diperintah oleh Jokowi.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Selengkapnya