Peringati 17 Agustus, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan
Merdeka.com - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Sebab Pemprov DKI Jakarta akan menghapus denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut pun didukung Polda Metro Jaya. "Kita hanya bantu dukung, kita hanya membantu saja daripada tidak keambil pajaknya, saya bilang pemutihan yang pajak dendanya hilang pokoknya dibayar," ujar Direktur Lalu Lintas (Lantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7).
Dalam penghapusan itu, Pemprov tak membatas maksimal telat bayar pajak. Namun, masyarakat hanya dibebankan pokoknya saja.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
"Apabila dia (pemilik kendaraan) tidak perpanjang selama beberapa tahun tidak terbatas dendanya dihilangkan, pokoknya saja dibayar. Dendanya hilang mau berapa tahun," jelasnya.
Penghapusan ini juga untuk memperingati hari ulang tahun Indonesia.
"Ini memperingati 17 Agustus. Sebenarnya dari Pemda 1 Juli, tapi karena sudah lewat peraturannya baru kita kaitkan dengan 17 Agustus. Satu bulanan, 40 harian, dari 19 Juli sampai 31 Agustus," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca Selengkapnya