Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Barang Bukti DVR CCTV Tak Diatur Dalam Perkadiv
Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan membenarkan jika tidak ada aturan untuk memusnahkan barang bukti. Hal itu disampaikan Hendra saat hadir sebagai saksi perkara dugaan obstruction of justice Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengungkit soal aturan dalam Perkadiv Propam Polri Nomor 1 tahun 2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri soal teknis penyelidikan.
"Terkait police line, biasanya itu tahap atau teknis pengamanan barang bukti disiplin, perlu police line (garis polisi) atau tidak?" tanya JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kenapa Irjen Herry Heryawan disorot publik? Momen kelulusannya pun menjadi sorotan publik. Terlebih sosok Jenderal Polri ini dulunya adalah anak buah Ferdy Sambo.
"Dalam rangka pengamanan orang atau barang yang diatur dalam Perkadiv itu tidak ada menggunakan police line," jawab Hendra.
JPU lantas mengungkit terkait dengan kewenangan memusnahkan barang bukti dalam hal ini menyangkut DVR CCTV. Diketahui dalam fakta persidangan disebut adanya perintah memusnahkan barang bukti tersebut.
"Dalam Perkadiv itu apakah diatur tindakan mengamankan itu juga masuk lingkup tindakan mengganti dan memusnahkan barang bukti tidak?" tanya JPU.
"Yang dilakukan sesuai SOP itu hanya menayangkan gambar kemudian kita videokan dengan handphone. Tapi kalau diizinkan oleh operatornya berdasarkan surat perintah yang kita tunjukan. Akhirnya diberikan copy dan salinan oleh operator habis itu kita buatkan tanda terima," jawab Hendra.
Namun demikian setelah ditanya JPU, Hendra akhirnya membenarkan kalau dalam Perkadiv tidak diatur untuk kewenangan memusnahkan barang bukti yang telah diamankan.
"Nah, bagaimana memusnahkan apakah diatur dalam Perkadiv tidak, untuk Perkadivnya sendiri diatur tidak untuk kewenangan memusnahkan barang bukti yang diamankan?" tanya JPU.
"Di Perkadiv tidak diatur," jawab Hendra.
Sebagai informasi, keterangan Hendra hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Perintah Musnahkan
Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin mengungkap dimarahi Ferdy Sambo ketika menghadap untuk menanyakan hasil rekaman CCTV sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.
Detik-detik kemarahan itu disampaikan Arif yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Berawal dari Arif yang bersama Hendra Kurniawan turut menemui Ferdy Sambo diruangannya di Mabes Polri, usai menonton rekaman CCTV yang menunjukkan jika Brigadir J masih hidup saat Sambo datang ke rumah dinas.
"Sempat terdiam lalu ngomong sedikit agak marah 'nggak benar itu (rekaman CCTV), udah kamu percaya saya aja'," kata Arif sambil tirukan ucapan Ferdy Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Kemudian Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton, lantas dijawab Arif, bahwa video rekaman CCTV sudah ditonton oleh Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
"Terus 'Kamu simpan di mana itu?' Saya laporkan saya simpan di laptop Baiquni dengan hardisk, eh flashdisk yang menempel di Laptop," kata Arif.
Mendengar ada empat orang yang telah menonton rekaman CCTV tersebut, lanjut Arif, Sambo langsung mengancam dengan nada marah bilamana kasus ini bocor maka mereka berempat lah yang telah membocorkan.
"Pak Ferdy Sambo bilang 'Berarti kalau sampai bocor kalian berempat lah yang bocorin'. Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah merah marah gitu," kata Arif.
"Kalau ini tersebar maka kalian berempat bertanggungjawab?" tanya hakim.
"Iya begitu," timpal Arif.
Setelah menyatakan hal seperti itu, Arif mengatakan kalau Sambo langsung memerintahkan agar barang bukti rekaman CCTV yang tersimpan dalam laptop Baiquni Wibowo untuk dimusnahkan.
"Setelah itu beliau memerintahkan untuk dimusnahkan semuanya," kata Arif.
"Bagaimana perintahnya?" tanya hakim.
"Kamu musnahkan itu," ujar Arif tirukan ucapan Sambo.
Usai memberikan arahan itu, Arif melihat Sambo menangis seraya meyakinkan alasan membunuh Brigadir J demi kehormatan keluarganya, sebagaimana adanya dugaan pelecehan dialami Istrinya, Putri Candrawathi
"Terus beliau (Ferdy Sambo) melihat foto, di kursi beliau ada foto di belakangnya itu, foto keluarganya terus menangis beliau. 'Kamu tahu nggak ini, sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya'," kata Arif sambil menirukan ucapan Sambo.
Arif selanjutnya diajak atasannya, Hendra Kurniawan untuk keluar dari ruangan. Dengan adanya perintah terakhir dari Sambo agar semuanya dimusnahkan.
"Pak Hendra mengajak keluar karena melihat beliau mulai menangis, Pak Hendra ajak keluar. Pas kami berdiri, pak Ferdy kemudian ngomong 'Kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah'," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, Hasto mengumpulkan beberapa orang saksi yang terkait perkara Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu
Baca Selengkapnya