Perintahkan Eliezer ke Duren Tiga, Sambo: Kalau Ada Tanya Bilang Isoman
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyebut sempat diperintah Ferdy Sambo untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) sepulang dari Magelang. Ketika, hendak mengambil senjata api (senpi) milik Brigadir J.
Bharada E menceritakan, mulanya Sambo meminta anak buahnya itu mengambil senpi milik Brigadir J yang tersimpan di mobil. Perintah itu saat tengah merencanakan pembunuhan Brigadir J di lantai dua rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terus ditanya ke saya senpinya Yosua mana. Saya bilang siap karena seinget saya kan Bang Ricky tuh simpan di dashboard mobil Lexus Yang Mulia," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
"Saya bilang siap ada di mobil Lexus bapak. Nanti habis ini kau turun ke bawah, ambil senpinya bawa naik lagi ke sini. Siap bapak," sambung Bharada E menceritakan percakapannya dengan Sambo kala itu.
Setelah mengambilkan senjata milik Yosuda, Bharada E diperintah Ferdy Sambo melakukan isoman ke rumah dinas Duren Tiga.
"Jadi pada saat itu Yang Mulia, sementara ngobrol saya sama bapak waktu bapak masih bilang tentang skenario itu, sempat bu PC sama bapak sempat ngobrol- ngobrol juga Yang Mulia," jelas Eliezer.
"Dan yang saudara dengar kemarin adalah sarung tangan dan?" tanya hakim Wahyu.
"CCTV. Terus sudah selesai saya mau berdiri, Pak Sambo sudah diam lanjut nangis," kata Bharada E.
Setelah mendapat perintah Sambo untuk isoman tanpa menjelaskan lebih lanjut, Bharada E tak ada membantah dan hanya menjawab siap.
"Saya izin ke bawah untuk ambil senpi. Pas berdiri pak sambo bilang 'Chad nanti kalo ada yang tanya bilang aja mau isolasi' 'siap bapak' saya langsung turun Yang Mulia," kata Bharada E.
Dalam Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa mengungkapkan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyetujui siasat jahat Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menyuruh isolasi mandiri di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri Candrawathi ikut dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Saksi Putri Candrawathi juga mendengar Saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu "jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)", kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10).
Bharada E menganggukkan kepala tanda mengerti sekaligus menyetujui rencana jahat Ferdy Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa.
Kemudian Ferdy Sambo menjelaskan pembagian peran dalam pembunuhan Brigadir J. Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara, Sambo akan bertugas untuk menjaga Bharada E ketika menembak Brigadir J.
Siasat jahat soal isolasi mandiri Ferdy Sambo juga didukung oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa terlibat pembunuhan Brigadir J karena tidak berupaya mencegah niat dari Ferdy Sambo.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ma'ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman)," kata JPU.
"Padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tambah Jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca Selengkapnya