Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Surabaya Hingga Bebas di Jakarta
Merdeka.com - Musisi kondang Ahmad Dhani menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang hari ini (30/12). Dhani telah selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian.
Kasus ini berawal dari cuitan Dhani di media sosial Twitter. Sekitar Maret 2017 lalu, akun Twitter Dhani mengunggah kata-kata kasar terkait kasus penistaan agama.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017. Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kapan Vila Ahmad Dhani dikunjungi? Meisya Siregar dan keluarganya mengunjungi Vila Mataram pada Jumat (5/1/24).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman dedengkot Band Dewa 19 itu menjadi 1 tahun.
Hari ini, Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama dengan Keputusan MA Nomor 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.
Kasus Kedua Ahmad Dhani
Kasus pidana kedua Ahmad Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog.
Kasus ini bermula ketika Dhani dihadang sekelompok orang dari Aktivis Bela NKRI saat menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Dhani dipaksa kembali ke hotel. Di sini lah umpatan idiot dilontarkan Dhani kepada para penghadangnya. Umpatan ini kemudian viral di media sosial.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya, Selasa (11/6).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama di persidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.
Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ajukan Banding Kasus Kedua
Menanggapi hal ini, Ahmad Dhani langsung menjawabnya sendiri. "Saya banding," tandasnya tanpa berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hal ini sempat membuat hakim kaget dan menanyakan lagi pada Ahmad Dhani. "Kapan? (berkonsultasi dengan pengacara)," tanya Hakim.
"Sudah," tegas Dhani.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Harry menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujarnya.
Ditahan di Lapas Medaeng dan Cipinang
Ahmad Dhani atau yang memiliki nama asli Dhani Ahmad Prasetyo ini pernah dijebloskan ke Rutan Medaeng sejak Kamis (7/2). Dhani dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di dalam sel, Dhani ditahan bersama dengan 9 tahanan lainnya. Mulai dari tahanan kasus pencurian, penipuan, kesusilaan, hingga pecatan polisi.
Politikus Partai Gerindra ini akhirnya kembali menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6) pagi. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid yang ikut mendampingi mengatakan, tiba di Rutan Cipinang, suami Mulan Jameela itu akan menempati sel Mapenaling terlebih dahulu.
"Prosedurnya memang demikian. Harus melalui masa pengenalan lingkungan, meski ia sebelumnya sudah pernah di sana (Rutan Cipinang)," ujarnya.
Bebas Hari Ini
Dhani keluar dari rumah tahanan atau Rutan Cipinang sekitar pukul 9.35 WIB usai menjalani masa tahanan kasus pertama. Saat keluar dari rutan, Dhani didampingi sang istri Mulan Jameela yang mengenakan kerudung merah muda panjang. Selain Mulan Jameela, Dhani juga didampingi ketiga anaknya, yakni Al, El serta Dul. Ketinggiannya seragam mengenakan kaos hitam.
Saat keluar dari rutan, Dhani langsung diserbu awak media. Dhani tidak berbicara banyak. "Semua di rumah," kata Dhani, Senin (30/12).
Dhani juga tampak mengangkat jarinya dengan membentuk huruf 'V dengan ibu jari dan jari telunjuknya. Usai keluar, Dhani juga langsung naik unimog yang sengaja dipersiapkan panitia. Ia naik bersama Mulan beserta ketiga anaknya.
Kebebasan Dhani juga disambut dengan gempita oleh para pendukungnya. Mereka meneriakkan sholawat sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasannya.
Saat ini, truk yang mengangkut Dhani dan keluarga sedang menuju ke kediamannya. Diikuti oleh para penggemar Dhani.
Langsung Jalani Hukuman Kasus Idiot
Ahmad Dhani akan langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus ujaran idiot. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait ujaran kebencian.
"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya dilansir Antara, Senin (30/12).
Ade mengatakan bahwa Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020. "Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya," kata Ade.
Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu."
Singkatnya, selama menjalani masa pidana percobaan itu, Dhani tidak ditahan. Kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani sedang membangun Vila Mataram, sebuah vila mewah di Puncak dengan desain Jawa klasik modern.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi seorang maestro pencipta banyak masterpiece, Ahmad Dhani dulunya adalah seorang pemuda asal Surabaya yang tampan.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaSetelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Medina Zein segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca Selengkapnya