Perjalanan kasus Buni Yani hingga ditetapkan jadi tersangka
Merdeka.com - Buni Yani, pengunggah video Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama saat mengutip surah Al Maidah ayat 51 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Buni Yani disangkakan dengan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.
"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang mengunggah video Youtube? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @SATU BANGSA pada Minggu (9/6) dan telah ditonton hingga lebih dari 3 ribu kali.
Lalu bagaimana perjalan kasus Buni Yani hingga ditetapkan sebagai tersangka?
Buni Yani, pemilik akun Facebook Si Buni Yani ini awal mulanya menggungah ulang video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober lalu. Dalam video itu, Ahok mengimbau kepada warga Kepulauan Seribu untuk memilih pemimpin DKI dengan kalimat 'jangan mau dibohongi pakai surah al maidah ayat 51'. Karena kalimat itu, Ahok pun dinilai telah menistakan agama.
Buni Yani mengaku mengupload video berdurasi 31 detik itu pada 6 Oktober. Namun dia mengaku bukan dirinya yang pertama kali mengunggah itu.
"Biar clear semua ya. Jadi apa yang saya dapatkan itu dari media NKRI. (Mereka) yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Saya tidak merubah apa pun," kata Buni pada 10 November lalu.
Video ini kemudian berujung pada laporan sejumlah LSM kepada Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Bahkan bukan hanya itu, video yang diunggah Buni Yani juga memicu terjadinya demo besar, sekitar 200 ribu orang hadir pada 4 November menuntut agar polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.
Buni Yani dilaporkan ke polisi
Bukan cuma berbuntut pada Ahok, video yang diunggah itu juga berdampak pada Buni Yani sendiri. Buni resmi dipolisikan oleh Relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada 7 November lalu.
Menurut salah satu timses Ahok-Djarot, Guntur Romli, penyunting video tersebut adalah salah seorang yang berkaitan dengan salah satu cagub pesaing Ahok.
"Ya karena kan pertama kali si orang ini Si Buni Yani setelah dilacak, ternyata kan timnya lawan sebelah. Ini kan dia juga nyebar nyebar. Kalau kami kritis orang independen kami biarkan aja, tapi kalau punya preferensi ini kan yang harus diusut, bahaya isu SARA kalau ini diangkat," kata Guntur di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10).
"Dia sahabatnya, satu alumni sama Anies Baswedan deket sama Anies Baswedan," imbuhnya.
Guntur mengatakan, ada potensi bahaya besar dari editan video Buni Yani. Dia takut kejadian di Tanjung Balai, Sumut, terulang.
"Sebelumnya dia pendukung Ahok, ini karena primordial satu almamater dan sebagainya. Bahaya kalau isu SARA diangkat ini bisa kaya Tanjung Balai, apalagi ini agama," ungkapnya
Ketua Kotak Adja Muanas Alaidid mengatakan, suntingan video Ahok yang dipotong dalam akun facebook milik Buni Yani itu telah menimbulkan polemik di masyarakat yang kemudian menjustifikasi Ahok telah melakukan penistaan agama.
"Kami mengurut dan hasil investigasi kita menemukan bermula dari akun facebook bernama 'SBY'. SBY bukan mantan presiden kita, tapi namanya Si Buni Yani," ujar Muanas kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya.
Muanas mengatakan, akun facebook tersebut telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting pemilik akun dengan menambahkan status yang bernada provokatif.
"Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata-kata yang provokatif. Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi'," terang Muanas.
Buni Yani laporkan balik pendukung Ahok
Merasa dikriminalisasi, Buni Yani kemudian melaporkan balik pendukung Ahok, Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Klien kami tidak mengedit videonya dari durasi 1 jam beberapa puluh menit terus kemudian jadi yang 37 detik," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Polda Metro Jaya, Senin (10/10).
Aldwin menjelaskan, dalam laporan ini, kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Aldwin menjelaskan, kliennya mengunggah video tersebut karena ingin mengkritik pemerintahan Ahok sebagai gubernur. Sebab, menurut kliennya, Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama.
"Pak Buni ini hanya menyampaikan ke masyarakat bahwa pemimpin ini tidak boleh berkata seperti itu. Buktinya apa, hari ini Pak Ahok meminta maaf. Saya juga menuntut pelapor ini insaf," ucapnya.
Sementara itu, Buni Yani menambahkan, dirinya membuat laporan polisi karena ingin memperjuangkan kebebasan berpendapat. Dalam hal ini, ia merasa kebebasan berpendapatnya dihalang-halangi karena dia dilaporkan ke polisi karena mengunggah video Ahok yang dinilai melakukan penistaan agama.
"Siapa pun yang mau serius karena ini menyentuh SARA, kita akan lawan siapa pun, dan tidak hanya Islam. Agama apa pun. Ini perjuangan warga negara di dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," kata Buni.
Sekali diperiksa, Buni Yani langsung tersangka
Polda Metro Jaya memeriksa Buni Yani sebagai terlapor pertama kali pada 23 November 2016 kemarin. Buni diperiksa sebagai terlapor atas laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang menuding dia telah menyunting video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu itu.
Pada Jumat (18/11) lalu, Buni sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, pada pemeriksaan tersebut, posisi Buni sebagai pelapor atas laporan baliknya terhadap Kotak Adja yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Setelah delapan jam diperiksa sebagai terlapor, polisi langsung menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli.Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. Hari ini Buni Yani menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.
"Sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," ucap Awi.
Pria yang beralamat di Kalibaru Permai Depok ini ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.
"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.
Buni Yani dilarang pulang
Tak lama berselang pengumuman status tersangka, Buni Yani langsung memposting keluh kesahnya di akun Facebook pribadinya. Dia meminta dukungan kepada teman-temannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam," tulis Buni dikutip merdeka.com, Rabu (23/11).
Tidak cuma itu, bahkan dalam statusnya, Buni mengaku telah ditangkap oleh polisi. Dirinya tak diperkenankan keluar dari ruang penyidikan.
"Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," jelas dia yang ditulis sekitar Pukul 23.00 WIB.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AD putri DAvid Naif akhirnya mengaku sosok dalam video syur yang beredar adalah benar dirinya.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan identifikasi (profiling) rekaman video viral WNA diduga berbuat mesum di pesisir Pantai Kuta Mandalika.
Baca Selengkapnyaperempuan diduga anggota DPRD Bukittinggi itu sempat terdengar mengucapkan kata-kata seperti 'pan**k amak kalian', 'halo pan**k" diiringi dengan gelak tawa.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaMenurut Linda, banyak orang telah menggiring opini terhadap dirinya dalam kasus ini. Padahal, dia mengaku tak terlibat.
Baca SelengkapnyaLinda telah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota pada Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaBungkamnya Wulan dilakukan setelah ia mengucapkan terimakasih kepada penyidik yang telah memanggilnya untuk klarifikasi.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.
Baca SelengkapnyaMeski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Baca SelengkapnyaAyah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Baca Selengkapnya