Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan kasus First Travel hingga Andika divonis 20 tahun bui

Perjalanan kasus First Travel hingga Andika divonis 20 tahun bui Sidang First Travel Anniesa Hasibuan bacakan Pledoi. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Perjalanan kasus First Travel mendapat perhatian banyak orang. Bagaimana tidak, karena agen perjalanan ini sudah merugikan 63 ribu calon jemaah yang tidak bisa diberangkatkan. Banyak dari calon jemaah tertarik karena paket murah yang ditawarkan First Travel pimpinan Andika Surachman itu.

Dalam menjalankan roda bisnis ini Andika tak sendirian. Dia dibantu istrinya yaitu Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adik iparnya Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. Andika sebagai pucuk pimpinan dalam perusahaan ini. Anniesa berperan melakukan komunikasi dengan para person in charge (PIC), dan Kiki sebagai pemegang keuangan.

Ketiganya ditangkap pada Juli 2017. Saat itu bahkan Anniesa baru saja melahirkan bayi tiga minggu. Selepas itu dia harus berpisah dengan kedua anaknya. Anniesa melahirkan bayi dari proses bayi tabung yang disebut dalam fakta persidangan bahwa uangnya berasal dari dana jemaah.

Para terdakwa mulai ditahan pada 17 Agustus 2017. Proses sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Depok. Selama menjalani proses sidang, Andika berkali-kali ganti kuasa hukum.

Namun tidak dijelaskan mengapa dia berganti kuasa hukum hingga lebih dari tiga kali. Ketua Majelis Hakim, Sobandi menyebutkan terdakwa Andika beberapa kali berganti kuasa hukum. Tercatat sudah empat kali berganti kuasa hukum.

"Mulanya adalah M Rajali dari Pelita Justicia kemudian diganti dengan Puji Wijayanto. Lalu diberikan surat kuasa pengganti pada Ferdinan kemudian diganti Ronny Setiawan," kata Sobandi membacakan di muka sidang, Rabu (30/5).

Sejauh perjalanan sidang, sudah dihadirkan saksi sebanyak 80 orang. Baik saksi dari JPU dan saksi dar pihak terdakwa. Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan pada 7 Mei 2018. Kemudian mengajukan pembelaan pada 16 Mei 2018 baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

"Pembelaan terdakwa sudah dibacakan. JPU pun sudah menanggapi bahwa tetap pada tuntutan semula," ucapnya.

Kendati merasa dizolimi namum palu hakim sudah memutus Andika divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan untuk Anniesa lebih rendah dua tahun dari tuntutan semula. Dia hanya dikenakan hukuman 18 tahun dan denda Rp 10 miliar. Atas vonis tersebut keduanya menyatakan keberatan.

"Keberatan (atas vonis)," jawab Andika menanggapi ucapan hakim.

Sementara itu Kiki divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Vonis ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan selama 18 tahun. Kini ketiganya pun mendekam di Rutan Cilodong Depok.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang

Polres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam

Baca Selengkapnya
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban

Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka
Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka

Lima petugas ini memungut Rp100-250 ribu pada tiap turis yang lewat pelayanan fast track.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Kelompok Paduan Suara Asal Cimahi Tertipu Agen Travel, Sempat 12 Jam Telantar di Bandara Singapura
5 Fakta Kelompok Paduan Suara Asal Cimahi Tertipu Agen Travel, Sempat 12 Jam Telantar di Bandara Singapura

Terdapat 60 orang anggota paduan suara yang menjadi korban dari kasus penipuan tersebut. Polisi saat ini sudah turun tangan.

Baca Selengkapnya
Uang Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dibagi-bagi, Kejati Bali: Yang Terbongkar Baru Satu dari Empat Grup
Uang Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dibagi-bagi, Kejati Bali: Yang Terbongkar Baru Satu dari Empat Grup

Kejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya
Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta
Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta

Wanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya