Perjalanan kasus First Travel hingga Andika divonis 20 tahun bui
Merdeka.com - Perjalanan kasus First Travel mendapat perhatian banyak orang. Bagaimana tidak, karena agen perjalanan ini sudah merugikan 63 ribu calon jemaah yang tidak bisa diberangkatkan. Banyak dari calon jemaah tertarik karena paket murah yang ditawarkan First Travel pimpinan Andika Surachman itu.
Dalam menjalankan roda bisnis ini Andika tak sendirian. Dia dibantu istrinya yaitu Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adik iparnya Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. Andika sebagai pucuk pimpinan dalam perusahaan ini. Anniesa berperan melakukan komunikasi dengan para person in charge (PIC), dan Kiki sebagai pemegang keuangan.
Ketiganya ditangkap pada Juli 2017. Saat itu bahkan Anniesa baru saja melahirkan bayi tiga minggu. Selepas itu dia harus berpisah dengan kedua anaknya. Anniesa melahirkan bayi dari proses bayi tabung yang disebut dalam fakta persidangan bahwa uangnya berasal dari dana jemaah.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Kenapa calon pekerja migran tertipu oleh agen penyaluran? Merasa tertipu, pada Kamis (23/11) ratusan korban menggeruduk rumah penyedia jasa berinisial HS (34) di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus. Akibat ulah lembaga tersebut, para korban mengaku kehilangan uang dengan total mencapai Rp4 miliar.
-
Siapa yang jadi korban penipuan tiket pesawat di media sosial? Menurut Alfons, akibat dari penipuan ini, banyak korban yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, bahkan ada yang terus menerus mentransfer uang hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Para terdakwa mulai ditahan pada 17 Agustus 2017. Proses sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Depok. Selama menjalani proses sidang, Andika berkali-kali ganti kuasa hukum.
Namun tidak dijelaskan mengapa dia berganti kuasa hukum hingga lebih dari tiga kali. Ketua Majelis Hakim, Sobandi menyebutkan terdakwa Andika beberapa kali berganti kuasa hukum. Tercatat sudah empat kali berganti kuasa hukum.
"Mulanya adalah M Rajali dari Pelita Justicia kemudian diganti dengan Puji Wijayanto. Lalu diberikan surat kuasa pengganti pada Ferdinan kemudian diganti Ronny Setiawan," kata Sobandi membacakan di muka sidang, Rabu (30/5).
Sejauh perjalanan sidang, sudah dihadirkan saksi sebanyak 80 orang. Baik saksi dari JPU dan saksi dar pihak terdakwa. Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan pada 7 Mei 2018. Kemudian mengajukan pembelaan pada 16 Mei 2018 baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.
"Pembelaan terdakwa sudah dibacakan. JPU pun sudah menanggapi bahwa tetap pada tuntutan semula," ucapnya.
Kendati merasa dizolimi namum palu hakim sudah memutus Andika divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan untuk Anniesa lebih rendah dua tahun dari tuntutan semula. Dia hanya dikenakan hukuman 18 tahun dan denda Rp 10 miliar. Atas vonis tersebut keduanya menyatakan keberatan.
"Keberatan (atas vonis)," jawab Andika menanggapi ucapan hakim.
Sementara itu Kiki divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Vonis ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan selama 18 tahun. Kini ketiganya pun mendekam di Rutan Cilodong Depok.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPolres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaLima petugas ini memungut Rp100-250 ribu pada tiap turis yang lewat pelayanan fast track.
Baca SelengkapnyaTerdapat 60 orang anggota paduan suara yang menjadi korban dari kasus penipuan tersebut. Polisi saat ini sudah turun tangan.
Baca SelengkapnyaKejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaWaspadai penipuan terkait tiket pesawat murah. Para pelaku seringkali memanfaatkan akun palsu dan menawarkan diskon besar untuk menjerat korban.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca Selengkapnya