Perjalanan Kasus Prada DP, Tentara Muda Berakhir Dipecat dan Divonis Seumur Hidup
Merdeka.com - Kasus pembunuhan Fera Oktaria yang dilakukan oleh kekasihnya, Prada DP sudah sampai babak akhir. Setelah menjalankan persidangan kurang lebih empat bulan lamanya di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Prada DP dijatuhi vonis seumur hidup.
Sesuai dengan fakta persidangan, Prada DP terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Fera Oktaria. Berikut ini ulasan kasus Prada DP:
Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Prada DP terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Fera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.
Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Fera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.
Selain itu hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Terbukti Ingin Menghilangkan Jejak
Selanjutnya, niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.
Sebelumnya, keterangan saksi yang dihadirkan oditur adalah Rafida (54), penjual koper. Kala itu, saksi mengaku didatangi terdakwa di tokonya, Rabu (8/5). Terdakwa sempat dua kali membeli tas beragam bentuk, pagi dan siang harinya.
Saksi mengatakan, pagi harinya, terdakwa membeli tiga buah tas ransel ukuran sedang. Ketika itu, terdakwa mengaku sebagai hadiah untuk teman-temannya.
Menurut saksi, saat itu terdakwa dengan santai menawar harga yang diajukan saksi sehingga mereka sepakat jual beli tas ransel masing-masing Rp 95 ribu dari awalnya Rp 150.000 per buah.
"Saya tanya kenapa belinya banyak, dia jawab buat teman-teman. Satunya saya kasih Rp 95 ribu, dia sudah menawar, kayak tidak habis membunuh orang," ungkap Rafida.
Divonis Seumur Hidup
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prada Deri Purnama terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9).
Mendengar vonis tersebut membuat terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dipecat TNI
Bukan hanya divonis seumur hidup, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dari prajurit TNI. Karena terdakwa telah mencoreng nama baik TNI.
"Berdasarkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Tanggapan Keluarga Fera Oktaria
Luapan emosi tergambar dari keluarga keluarga Fera Oktaria setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prada DP. Meski berat, mereka puas dengan vonis tersebut.
Saat detik-detik pembacaan vonis, keluarga Fera tak mampu menahan tangis. Mereka was-was vonis yang dijatuhkan tak setimpal dengan perbuatan prajurit muda itu.
"Alhamdulillah," terdengar teriakan dari bangku barisan belakang ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Suara keras dan panjang itu ternyata berasal dari kakak kandung korban, Rini.
Sesuai sidang, ibu korban, Suhartini mengaku cukup berat menerima putusan hakim. Namun, dia percaya hakim menjatuhkan vonis itu dengan berbagai pertimbangan dan berkeadilan.
"Sebenarnya saya ingin dia (terdakwa) dihukum mati. Tapi saya bersyukur alhamdulillah, saya puas seumur hidup, saya percaya hakim adil," ungkap Suhartini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaKeenam pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun serta sanksi pemecatan dari TNI
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca Selengkapnya